Kabar Latuharhary

Diskusi Pengelolaan Produk Hukum dengan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pengemban tugas pembinaan hukum nasional membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pembentukan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang juga memproduksi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia turut mendukung hal tersebut.

Dalam diskusi dengan JDIH BPHN yang bertempat di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Selasa (5/3/2019), JDIH Komnas HAM menyampaikan perkembangan pengelolaan JDIH Komnas HAM sejak terbentuk pada 2018 yang lalu.  

Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, Tyar menyampaikan bahwa JDIH Pusat berusaha mengintegrasikan seluruh produk-produk hukum di semua K/L, dan kata kunci di pencarian aplikasi JDIH BPHN juga terus dikembangkan untuk memudahkan pencarian oleh pengguna dalam mencari produk hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Informasi Hukum, Omon meminta JDIH Komnas HAM perlu membuat katalog hukum hingga proses ke metadata, karena ini sesuai dengan Permenkumham  Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum, Artiningsih, meminta pengelola JDIH Komnas HAM melihat panduan dari Permenkumham No 02 Tahun 2013 terkait Pengelolaan, meskipun saat ini peraturan tersebut dalam proses harmonisasi.

Sementara itu terkait integrasi JDIH, Martin, Staf TI Komnas HAM menyampaikan bahwa aplikasi JDIH Komnas HAM saat ini sudah menggunakan sub domain Komnas HAM yang merupakan salah satu syarat melakukan integrasi data JDIH, selama proses menuju hal itu, database JDIH Komnas HAM akan menyesuaikan dengan database JDIH Pusat.

Terkait konten web JDIH Komnas HAM, Rima Purnama Salim, penanggung jawab JDIH menambahkan bahwa dalam hal produk hukum yang dimiliki oleh Komnas HAM yang membuat berbeda dengan instansi lain adalah dengan adanya kovenan internasional dan glocery HAM.  Oleh karnanya, diharapkan pada saat integrasi data bisa menyesuaikan dengan jenis produk hukum yang ada di JDIH Pusat.

Sebagai Pembina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH Pusat siap membantu dan membimbing pengembangan pengelolaan JDIH Komnas HAM.

(AUF)

Short link