Kabar Latuharhary

Perhatian Komnas HAM untuk Hak Penyandang Disabilitas dalam Sesi Sidang Dewan HAM PBB ke-40

Jenewa- Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menyampaikan intervensi oral saat menghadiri Sidang Dewan HAM PBB (Human Rights Council) ke 40 yang mengangkat tema Hak-hak Penyandang Disabilitas,  pada Rabu, 6 Maret 2019, di Palais Des Nations,  Jenewa, Swiss

 

“Komnas HAM mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan pihak-pihak terkait dalam pemenuhan, pemantauan, dan pelaporan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia,” tukas Sandra.

 

Komnas HAM, lanjut Sandra, juga menghargai kreativitas organisasi-organisasi penyandang disabilitas dalam mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia di tengah kompleksitas persoalan ini.

 

Kendati demikian, pada kesempatan tersebut, Komnas HAM juga menyampaikan fakta bahwa walaupun Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, namun masih terdapat beberapa masalah yang teridentifikasi antara lain akses untuk mendapatkan pekerjaan, akses terhadap pendidikan inklusif, akses terhadap obat-obatan, dan salah penanganan terhadap penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial yang menyebabkan terjadinya perampasan kebebasan. 

 

“Oleh karena itu diperlukan penguatan berbagai upaya positif baik dari Pemerintah Indonesia, pihak-pihak terkait dan para penyandang disabilitas, agar persoalan-persoalan tersebut segera teratasi,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, menurut Sandra, Komnas HAM juga berpandangan bahwa percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah dan pembentukan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas yang independen sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu segera dilakukan.

 

“Kami mengharapkan segera dilakukan upaya-upaya oleh Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan organisasi penyandang disabilitas. Lebih lanjut, kami juga berharapkan upaya-upaya ini dapat diterjemahkan hingga level kementerian-kementerian terkait, pemerintah daerah, dan perusahaan-perusahaan baik milik Negara maupun swasta dalam mendorong pemajuan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas,” tukasnya.


Perlu disampaikan bahwa CRPD (Convention on the Right of Persons with Disabilities) diadopsi oleh PBB pada general assembly  pada tanggal 13 Desember 2006 dan mendapatkan status legal penuh pada bulan Mei 2008. Negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut harus melaporkan setiap 4 (empat) tahun mengenai kondisi hak-hak penyandang disabilitas di negaranya. Pada 18 Oktober 2011, Sidang Paripurna DPR RI yang dihadiri seluruh fraksi dan Komisi VIII telah sepakat mengesahkan CRPD menjadi undang-undang. Lalu Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk menggantikan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang tidak lagi revelan.  (Fathya/ENS)
Short link