Kabar Latuharhary

Mewujudkan Keadilan Restorative melalui Mediasi

Mewujudkan Keadilan Restorative melalui Mediasi

Masyarakat harus merasakan manfaat hukum dalam kehidupannya. Dalam hal ini, peran dari mediasi menjadi sangat penting dan relevan, untuk mewujudkan hukum yang memberikan rasa keadilan dan memulihkan hak-hak korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung, Dr. Dyah Sulastri Dewi, SH, MH, di hadapan peserta diskusi tentang “Mediasi Penal: Kontribusinya dalam Mewujudkan Keadilan Restorative” yang diadakan oleh Bagian Dukungan Mediasi pada Jumat (8/3) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pemaparannya, Hakim Dyah menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memberikan porsi yang besar bagi pemenuhan hak-hak anak melalui penerapan konsep keadilan restorative. “Melalui undang-undang ini, hak-hak anak ditegakkan, baik  bagi keadilan bagi korban dan pemulihan bagi pelaku dan masyarakat,” ujarnya.

Selama ini berkembang pemikiran bahwa hanya dalam perkara perdata saja, mediasi bisa dilakukan. Akan tetapi, dalam perkara pidana pun bisa diterapkan, khususnya yang menyangkut pidana anak dan perempuan, dan tindak pidana ringan sebagaimanan diatur dalam Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR).

“Keadilan restorative menekankan pada aspek pemulihan  dan mencegah kembali terjadinya tindak pidana oleh si pelaku. Hal ini berbeda dengan keadilan retributive yang menekankan pada pemberian efek jera melalui pemenjaraan yang dalam banyak kasus, memicu terjadinya kejahatan secara lebih serius,” kata Hakim Dyah. Namun, bukan berarti keadilan retributive tidak baik. Akan tetapi, menurut Dyah, dibutuhkan adanya sarana dan prasarana yang baik dan memadai agar konsep ini berjalan dengan baik.

Hakim Dyah menekankan bahwa pada dasarnya, masyarakat mencintai perdamaian, sehingga penyelesaian setiap persoalan melalui mediasi yang berlandaskan pada musyarakah menjadi pilihan. Dalam hal ini, perlu didorong mediasi komunitas, yaitu masyarakat yang mendukung dan mendorong adanya penyelesaian persoalan melalui mediasi. Mediasi komunitas, selain melibatkan korban dan pelaku, juga harus melibatkan para pihak terkait. Dalam hal ini, bisa tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama atau aparatur pemerintahan, agar setiap hasil mediasi mengikat dan bisa menjadi tanggung jawab bersama untuk mengimplementasikannya.

Lebih jauh, mediasi juga bisa mengungkap akar persoalan yang terjadi melalui sebuah dialog yang setara. Lain dengan pengadilan, yang hanya berpegang pada pembuktian unsur dan seringkali tidak melihat pada akar persoalan dan tidak jarang juga menimbulkan persoalan baru.

Dalam konteks pelaksanaan tugas mediasi yang diemban Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 4 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, harus dilakukan koordinasi dan kerjasama yang regular dengan Kelompok Kerja Mediasi di Mahkamah Agung. “Dengan adanya kesepahaman yang baik, maka setiap kesepakatan mediasi yang dilakukan Komnas HAM, bisa mempunyai kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan, jika sudah didaftarkan dan ditetapkan oleh hakim di pengadilan,” kata Hakim Dyah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, para pejabat struktural dan jajaran staf Biro Penegakan HAM. (MDH)
Short link