Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan Polda Kalteng Membangun Sinergi untuk Tangani Kasus

Latuharhary – Komnas HAM membangun koordinasi dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah dalam rangka penanganan kasus-kasus yang telah diadukan masyarakat di kawasan tersebut, pada Rabu, 6 Maret 2019.

“Upaya ini merupakan terobosan Komnas HAM dalam penanganan kasus-kasus terindikasi pelanggaran HAM di kawasan ini. Pertemuan ini kami pandang penting, guna memastikan pemenuhan HAM khususnya hak atas keadilan dan hak atas rasa aman warga negara yang telah mengadukan kasusnya ke Komnas HAM,” papar Amiruddin Al Rahab, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto SH., MM., Pemantau dan Penyelidik HAM Wahyu Pratama Tamba, dan Perencana Pemantauan Kawiji.

Polda Kalteng diwakili oleh Irwasda Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Benone Jesaja Louhenapessy S.I.K., M.H, Kasubbag Dumas Polda Kalteng Kompol Henry SE., perwakilan Bid.Propam dan para Penyidik dari Polresta Palangkaraya, Polres Kotawaringin Barat, Polres Kotawaringin Timur, Polres Barito Timur.

Pada kesempatan tersebut, kedua belah pihak melakukan pembahasan atau bedah kasus-kasus yang telah diadukan ke Komnas HAM. Bedah kasus tidak hanya dilakukan dengan jajaran Polda Kalteng namun juga dengan beberapa Polres di wilayah hukum Polda Kalteng. Perlu disampaikan bahwa sepanjang tahun 2011, terdapat 11 (sebelas) pengaduan kasus masyarakat terkait dengan penanganan laporan di jajaran Polda Kalimantan Tengah.

Selain bedah kasus, Komnas HAM secara mendalam juga fokus pada adauan terkait Tindakan Kekerasan yang Diduga Dilakukan Anggota Polres Kotawaringin Barat terhadap Sdr. Rio Wahyuriamto serta Dugaan Kesewenangan Penahanan dan Penembakan terhadap Sdr. Parmadiansyah oleh Penyidik Polres Katingan.

Pada pertemuan tersebut, Amiruddin memberikan beberapa catatan, pertama, ia menegaskan bahwa Komnas HAM sangat menghargai kerja-kerja Polri yang merupakan ujung tombak Pemerintah dalam menegakkan implementasi HAM. “ Tugas dan tanggung jawab Komnas HAM dan tugas pokok dan fungsi Polri merupakan ruang yang sama dalam rangka penegakan HAM. Oleh karena itu, maju tidaknya HAM di Indonesia juga sangat bergantung pada kinerja Polri,” tukasnya.

Kedua, lanjutnya, komunikasi yang baik antara Komnas HAM dengan Polri adalah langkah penting dalam rangka memajukan HAM agar tujuan bersama tercapai. “ Amanah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak seharusnya menjadi beban Komnas HAM semata karena UU ini adalah konstitusi negara sehingga menjadi tanggungjawab segenap unsur pemerintah untuk melaksanakannya,” lanjutnya.

Ketiga, Amir mengungkapkan bahwa pola permasalahan yang diadukan masyarakat atas kinerja Polda Kalteng antara lain terkait terlambatnya penanganan perkara oleh Kepolisian; proses lidik atau sidik yang dirasa merugikan pihak yang dijadikan Tersangka oleh Polisi (perlakuan tidak adil di mata hukum); terjadinya kekerasan dalam proses penangkapan dan penahanan; dan pengaduan tentang salah tembak atau dugaan penggunaan senjata api tidak prosedural.

Irwasda Polda Kalimantan Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda kegiatan ini penting sebagai bentuk koordinasi institusi Negara. Pihaknya menghadirkan Penyidik dari beberapa Polres yang terkait dengan pengaduan masyarakat di Komnas HAM. Irwasda berpesan kepada jajarannya agar para penyidik tetap mengutamakan profesionalitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan yang tak kalah penting adalah pemenuhan kepastian hukum sebagai upaya penegakan Hak Asasi Manusia. (Tamba/ ENS)

Short link