Kabar Latuharhary

Kemen PAN dan RB Mendukung Pembentukan Jabatan Mediator HAM

Pengembangan karir setiap aparatur negara diantaranya melalui jabatan fungsional tertentu (JFT) merupakan hak setiap pegawai yang harus dipenuhi. Hal ini juga merupakan bentuk apresiasi lembaga terhadap pegawai atas pekerjaan yang dilakukan yang tidak jarang beresiko baik secara fisik maupun integritas.

Hal itu disampaikan oleh Aba Subagja, Asisten Deputi Standarisai Jabatan dan Pengembangan Karir Aparatur pada Kementerian PAN dan RB, pada kegiatan diskusi pembentukan JFT Mediator HAM yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Maret 2019 di Kantor Komnas HAM RI.

Dalam kesempatan itu, Aba memberikan masukan atas draft Naskah Akademik JFT Mediator HAM. Ia merespon bahwa draft itu sudah cukup baik, hanya perlu diperbaiki dari sisi substansi dan redaksional.

Sebagai informasi, sebelumnya telah dilakukan ekspose JFT Mediator HAM di Kantor Kemen PAN dan RB pada Januari 2019. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan itu.

Menurut Aba, draft NA Mediator HAM agar segera diperbaiki. Setelah itu, bisa dikirimkan ke Kemen PAN dan RB untuk dilalukan validasi dan analisis jabatan. "Saya mendukung penuh atas usulan ini," ujar Aba di hadapan belasan peserta diskusi, diantaranya Komisioner Munafrizal Manan dan Kabiro Penegakan HAM Gatot Ristanto.

Jabatan Mediator HAM nantinya adalah jabatan fungsional yang tertutup, yaitu hanya bagi pegawai Komnas HAM. Hal ini karena jabatan ini hanya dimiliki oleh Komnas HAM. Di lembaga lain juga terdapat jabatan Mediator, namun yang khusus terkait dengan HAM, hanya melekat di Komnas HAM. Hal ini menjadi nilai tambah bagi Komnas HAM.

Aba berpesan, kunci keberhasilan usulan ini tergantung pada Komnas HAM. Untuk itu, seluruh unit terkait harus terkonsolidasi dan mendukung penuh usulan ini oleh karena akan membutuhkan komitmen kelembagaan yang kuat. (MDH)
Short link