Kabar Latuharhary

Pernyataan Sikap Komnas HAM RI atas Terorisme di New Zealand

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Terorisme adalah Musuh bagi Kemanusiaan
 
Sehubungan dengan aksi terorisme yang terjadi di Christchurh, New Zealand, pada Jum’at, 15 Maret 2019 di Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Berdasarkan hasil dari penelusuran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), diketahui ada 6 (enam) WNI yang sedang beribadah di Masjid Al-Noor pada saat terjadinya penembakan. Lima orang telah melaporkan ke KBRI Wellington dalam keadaan sehat dan selamat. Sementara 1 (satu) orang a.n. Muhammad Abdul Hamid masih belum diketahui keberadaannya.
2. Sementara dari Masjid Linwood, KBRI Wellington menerima informasi bahwa terdapat 2 (dua) WNI (seorang ayah dan anaknya) yang tertembak. Kondisi sang ayah a.n. Zulfirmansyah masih kritis dan dirawat di ICU RS Christchurch Public Hospital. Sementara anaknya dalam keadaan yang lebih stabil.
3. Pihak Kepolisian setempat telah mengeluarkan informasi terdapat 49 korban meninggal dunia. Dimana 41 orang meninggal di Masjid Al-Noor, 7 orang meninggal di Masjid Linwood, dan seorang meninggal di RS Christchurch Public Hospital.

Atas dasar peristiwa tersebut, Komnas HAM RI menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menyampaikan duka cita yang sangat dalam atas peristiwa tersebut dan mendoakan semoga arwah 49 korban meninggal mendapatkan tempat yang layak di sisi Nya dan para korban yang masih hidup segera mendapatkan pemulihan.
2. Mengutuk dengan keras tindakan brutal, biadab, dan tidak berperikemanusiaan tersebut sebagai bentuk dari aksi terorisme yang sangat keji.
3. Terorisme adalah musuh bagi kemanusiaan dan tidak layak mendapatkan tempat di manapun. Kewajiban kita semua untuk menghadapi dan memerangi terorisme karena telah merengut hak hidup dan hak atas rasa aman yang dilindungi oleh instrumen HAM internasional diantaranya Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
4. Meminta kepada aparat penegak hukum setempat untuk menindak dan menuntut maksimal pelaku teror tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan di dalamnya secara tuntas dan transparan.
5. Meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memastikan keselamatan bagi WNI dan keluarganya di Selandia Baru.
6. Meminta kepada  Pemerintah Selandia Baru untuk memberikan akses dan pemulihan hak-hak bagi korban dan keluarganya, serta  memastikan perlindungan dan keselamatan bagi semua warga, khususnya umat muslim di Selandia Baru.
7. Meminta kepada Komisi HAM New Zealand dan Forum Komisi HAM Asia Pasifik untuk memonitor upaya gawat darurat dan pemulihan bagi para korban berikut segala hak-haknya.


Jakarta, 15 Maret 2019
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI


Ahmad Taufan Damanik
Ketua

Short link