Pemantauan dan Penyelidikan

Komnas HAM dan Polda DIY Berkoordinasi terkait Isu Intoleransi dan Radikalisme

Latuharhary – Komnas HAM dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pertemuan dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait kasus-kasus intoleransi dan rasikalisme di wilayah Yogyakarta di gedung Polda DI Yogyakarta pada Kamis, 21 Maret 2019.

Pihak Komnas HAM diwakili oleh Muhamad Unggul Pribadi, Wahyu Pratama Tamba, Dewi Armyasih yang dipimpin oleh Nurjaman selaku Kasubbag Laporan Pemantauan dan Penyelidikan.

Tampak hadir mewakili pihak Polda DIY yaitu Kasubdit IV Dit. Intelkam AKBP Daru Tyas Wibawa SIK.,MH., AKBP Sinungwati SH. Kasubdit Bintibluh Dit. Binmas dan Direktur Reskrimum Kombes Pol. Dr. Hadi Utomo SH.,M.Hum. beserta Penyidik Ditreskrimum Polda DI. Yogyakarta.

Kedua belah pihak membahas sejumlah hal terkait isu intoleransi dan rasikalisme yang selama 2 (dua) tahun terakhir cukup intensif diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM selain pemberitaan media yang cukup marak terkait isu ini. Bahkan Komnas HAM telah menetapkan isu toleransi menjadi salah satu fokus lembaga selain isu-isu terkait kasus agraria, pelanggaran HAM Berat dan penataan kelembagaan.

Beberapa hal terkait diskusi ini yang perlu disampaikan yaitu pertama, Komnas HAM telah menanyakan perihal tindak lanjut proses penegakan hukum terkait peristiwa intoleransi yang pernah terjadi di wilayah DI Yogyakarta berikut hambatan penanganan kasus. Selanjutnya, Komnas HAM juga telah mendapatkan informasi perihal gambaran situasi masyarakat dan kewilayahan yang telah dipetakan oleh Polda DI Yogyakarta khususnya Dit. Intelkam dan Dit. Binmas.

Sebagai catatan pihak Polda, beberapa peristiwa/ kasus intoleransi yang selama ini terjadi di kawasan tersebut, dilakukan oleh warga dari luar DI Yogyakarta. Menurut mereka, masyarakat Yogyakarta selama ini dikenal cukup toleran. Mereka mencontohkan peristiwa penyerangan terhadap kegiatan upacara adat sedekah laut di Pantai Baru, Bantul. Upacara itu  merupakan budaya lokal yang mengeskpresikan penghormatan kepada pencipta alam.

Oleh karena itu AKBP Sinungwati SH. mengungkapkan keprihatinannya apabila selama ini terdapat anggapan pihak luar bahwa DI Yogyakarta merupakan wilayah intoleran. Menurutnya, kasus-kasus yang mengarah pada intoleransi selama ini merupakan riak kecil dan menurut pengamatan Dit. Intelkam dan hasil penyidikan Reskrimum Polda DI Yogyakarta, pelakunya bisa dipastikan bukan masyarakat DI Yogyakarta.

Berdasarkan pengamatan pihak Polda DIY, sejumlah faktor yang menjadi pendorong peristiwa intoleransi yaitu permasalahan pribadi, persaingan ekonomi dan masifnya penggunaan media sosial yang tidak bijak.

Kendati demikian, pihak Polda DIY tidak membantah bahwa memang terdapat beberapa kasus intoleransi yang terjadi di DI Yogyakarta yang bahkan menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Semisal penyerangan atau penganiayaan di gereja St. Lidwina, Kab. Sleman pada Februari 2018 lalu.

Pihak Polda DIY menyampaikan bahwa sebagai bentuk pembinaan masyarakat dan guna menjaga kondusifitas, Kepolisian menggunakan pendekatan kebudayaan untuk meredam suatu persoalan dan menjaga keguyuban wilayah DI Yogyakarta.

Dari aspek hukum, Penyidik Ditreskrimum menyampaikan bahwa proses hukum dilaksanakan melihat fakta-fakta hukum yang ada, mengacu pada peristiwa, dan saksi. Yogyakarta diakuinya sebagai wilayah yang cukup aman selama ini, namun Yogyakarta menurutnya telah digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai panggung aktualisasi kepentingan beberapa kelompok sehingga memberikan predikat yang buruk bagi DI Yogyakarta.

Direktur Reskrimum Polda DIY menambahkan bahwa terdapat beberapa perkara intoleransi yang kemudian mencuat di publik, misalnya peristiwa penyerangan di Gereja St. Lidwina adalah tindakan yang dilakukan oleh teroris. Kemudian kasus pengrusakan perlengkapan sedekah laut di Pantai Baru, terjadi karena adanya perbedaan cara pandang terhadap acara sedekah laut. Beberapa peristiwa yang pernah terjadi berdasarkan fakta hukum justru tidak terkait dengan toleransi. Sebagai pengampu penanganan kriminal umum di DI Yogyakarta, Dirkrimum melihat dari aspek hukum wilayah DI Yogyakarta sebagai kota aman, ditandai dengan tingkat kriminalitas yang tidak tinggi. (Unggul/ Tamba/ ENS)
Short link