Kabar Latuharhary

Komnas HAM Gagas Wacana Hoaks dalam Konteks Kebebasan Berpendapat dan Pemilu

Latuharhary – Komnas HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Hoaks, Kebebasan Berpendapat, dan Pemilu 2019” yang melibatkan sejumlah narasumber dari Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), Mabes Polri dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Wakil Ketua Bidang Internal yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019, Hairansyah, pada kata sambutannya menyampaikan bahwa fenomena hoaks pada momen pemilu 2019, terjadi cukup intens. “Kita perlu mempunyai gambaran yang tepat mengenai fenomena hoaks sehingga mampu memformulasikan upaya yang seharusnya untuk mengatasinya. Narasumber yang hadir saat ini kiranya mempunyai informasi dan data yang kita butuhkan,” tukasnya.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers telah dinyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat dan pikiran. “Keberadaan wartawan dan pers berdasarkan ketentuan UU ini adalah dalam rangka pemenuhan hak warga negara terkait informasi dan hak warga negara untuk mengetahui, oleh karena itu berdasarkan ketentuan KUHP Pasal 50, media dan wartawan tidak diperkenankan untuk dikenai ketentuan pidana,”katanya.

Menurut Stanley, panggilan akrabnya, perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk dilakukan dalam konteks penyebarluasan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 27 dan 28 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak diperuntukkan bagi wartawan atau pers karena semua tindakan-tidakan tersebut dapat dilakukan oleh pers atau wartawan. “Ketentuan itu, tidak diperuntukkan untuk pers kecuali pers abal-abal dan mengenai hal ini, Dewan Pers sudah mencapai kata sepakat dengan Kominfo RI selaku pihak regulator,” ungkapnya.

Terkait fenomena hoaks, Stanley memaparkan sejumlah fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia, bahkan khusus media twitter, Indonesia tercatat sebagai pengguna nomor 3 terbesar di dunia. Di satu sisi, kemerdekaan pers di Indonesia, berdasarkan sejumlah fakta pendukung, berada pada posisi pertama di Asia.

Persoalannya, lanjut Stanley, 85% wartawan di Indonesia saat ini, mencari ide penulisan berita  dari informasi-informasi yang bertebaran di media sosial. “Tak heran apabila sumber hoaks saat ini telah menyebar antara media cetak, media sosial, media online dan televisi. Hal ini patut menjadi perhatian karena hoaks pada prakteknya telah menenggelamkan fakta melalui kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran, telah terjadi rekayasa fakta dan data,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Stanley, para jurnalis perlu mempunyai pemahaman yang kuat mengenai materi dari media sosial dan materi dari produk jurnalistik. “Materi dari media sosial adalah informasi sedangkan materi dari produk jurnalistik adalah berita yaitu informasi yang telah melalui proses klarifikasi, verifikasi dan konfirmasi oleh kemampuan dan kompetensi jurnalistik yang disertai al. dengan standarisasi, kode etik, sumber resmi, pertanggungjawaban, badan hukum, dan dikelola oleh tim redaksi,” paparnya.

Pihak Kominfo yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Teknologi, Herry Abdul Aziz, menyampaikan fakta bahwa pada periode 2018 s.d Januari 2019, telah diindentifikasi sejumlah 997 berita hoaks dimana sebesar 49,94% di antaranya merupakan informasi yang bertemakan politik. “Angka ini terus menerus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,” katanya.

Saat ini, katanya, Kominfo memiliki mesin pengais konten atau cyber drone yang melakukan sensor konten dari materi-materi yang telah diadukan oleh masyarakat. “Pada 2018 s.d. awal 2019, kami telah menerima 1.400 aduan masyarakat. Kami telah memverifikasi materi-materi yang telah diadukan oleh masyarakat tersebut. Persoalannya, tidak semua materi dapat kami verifikasi secara mandiri, karena berisi informasi di luar kompetensi kominfo semisal terkait kesehatan, agama, dll. Biasanya kami akan mendistribusikannya ke instansi terkait,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Rahmat Bagja,SH, LLM, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, menyampaikan upaya pihaknya dalam mendeteksi berita-berita palsu yang beredar di masyarakat. Mulai dari kecurigaan atas judul berita, perhatian yang lebih detil atas URL, mencermati laporan lain yang sejenis, menyelidiki sumber informasi/ berita, potensi berita hanya sekedar lelucon, menyelidiki fakta sebenarnya, memeriksa bukti yang disampaikan, mencermati tanggal yang dicantumkan.”Judul yang bombastik, sudah dapat kami pastikan sebagai berita hoaks,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2018 terdapat 98 laporan pelanggaran pemilu yang bersumber dari media sosial. Sementara pada tahun 2019 (s.d. Bulan Februari), Bawaslu telah menerima 1.500 laporan dari pihak Kominfo RI, dimana 142 di antaranya diduga telah melanggar UU Pemilu. “Kita perlu meningkatkan critical digital literacy bagi masyarakat dan hal ini perlu sinergi dengan pihak Dewan Pers, Kominfo RI, KPI, KPU dan Komnas HAM,” pungkasnya.

Sementara Purnomo (AKBP) yang mewakili pihak Direktorat Cyber Mabes Polri menyampaikan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE lebih mengatur mengenai perdagangan dan jual beli di dunia maya. “Saya setuju apabila kita lebih proaktif terhadap akun-akun yang menyebarluaskan konten-konten negatif. Harus kita tutup khususnya akun-akun tanpa identitas. Pada media twitter, FB, Instagram, pemblokiran mudah dilakukan, kendala kami adalah pada penyebarluasan konten melalui aplikasi messenger seperti WhatsApp, line, dan sejenisnya,” ungkapnya.  

Dalam rangka upaya antisipasi, Purnomo juga menyampaikan usulannya agar diberlakukan pembatasan kepemilikan sim card. “Pembatasan perlu dilakukan guna mengurangi potensi kejahatan mengunakan media sosial,” tukasnya. (ENS)

Short link