Kabar Latuharhary

14.499 Buruh Perkebunan dan Pertambangan di Kalteng Terancam Hak Pilihya

Pemilu untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat di parlemen maupun memilih kepala negara merupakan satu mekanisme penting dalam kehidupan demokratis. Melalui pemilu/pilkada warga negara akan menggunakan hak pilihnya (right to vote) untuk turut menentukan arah kehidupan bernegara dengan cara memilih wakil-wakilnya yang akan membentuk kebijakan publik yang sejalan dengan aspirasi mereka, kemudian memilih orang-orang yang akan memimpin pemerintahan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan publik tersebut, dan mengawasi proses terselenggaranya pemerintahan tersebut.

Untuk memastikan terpenuhinya hak pilih sebagaimana dimaksud, Komnas HAM pada Rabu, 27 Maret 2019 melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Katingan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Hairansyah, selaku Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019, didampingi anggota tim Nurjaman dan Agus Suntoro. Pemilihan wilayah Kalimantan Tengah didasarkan pada fakta pemilu/pilkada sebelumnya banyak hak-hak buruh perkebunan dan pertambangan yang terbaikan sehingga tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya.

Prediksi terabaikannya hak pilih pekerja ternyata tepat, Satriadji, selaku Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah memperkirakan sebanyak 14.499 para pekerja perkebunan dan pertambangan yang sudah terdata terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya. “Mereka dimasukan dalam DPHTb dan disiapkan 51 TPS, secara regulasi belum memungkinkan untuk difasilitasi memilih karena masih tercatat di daerah asal, kita menunggu putusan judicial review di MK”, ujar Satriadji. Jumlah pekerja yang terdata hanya 14.499 relatif sedikit, dibandingkan kondisi faktual di Kalimantan Tengah, karena terdapat sekitar 400 perusahaan pertambangandan 300 perusahaanperkebunan kelapa sawit.

Persoalan lain yang dihadapi pemilih di Kalimantan Tengah adalah persyaratan administrasi kependudukan karena baru 79% penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah yang memiliki KTP elektronik ataupun sudah melakukan perekaman, dari total 1.753.224 pemilih yang ditetapkan dalam DPT. Diperkirakan sampai menjelang 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baru menyelesaikan 85% proses perekaman KTP-el. Sementara di Kabupaten Katingan, perekaman sudah mencapai 99% dari total 106.000 jiwa yang berhak atau menyisakan 950 jiwa.

Khusus untuk pemilih disabilitas di Kabupaten Katingan telah dilakukan pendataan pemilih, “Dari 113.267 pemilih dalam DPT, sebanyak 365 jiwa atau 0.03% merupakan pemilih disabilitas”, ujar Habibi Mubarak, Anggota KUPD Katingan. Sedangkan untuk pemilih di Lapas Katingan juga telah dilakukan pendataan dan verifikasi, dari 362 penghuni sebanyak 116 (termasuk petugas Lapas) yang dapat difasilitasi penggunaan hak pilihnya, 62 diantaranya dimasukan dalam DPT.

Khusus untuk pengawasan diskriminasi ras dan etnis, baik Bawaslu Kalimantan Tengah, Bawaslu Kabupaten Katingan dan KPUD Katingan belum menemukan indikasi adanya kampanye yang terdapat nuansa mendeskriditkan suku, agama, ras dan etnis (SARA). Situasi ini berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada yang justru potensi penggunaan sentimen SARA marak ditemukan, baik dalam kampanye terbuka ataupun penggunaan media sosial. (Agus Suntoro)

Short link