Kabar Latuharhary

Perlu Kajian yang Lebih Komprehensif Perlindungan Bagi Pembela HAM

Jakarta - Penelitian tentang perlindungan bagi pembela hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup sebaiknya tidak hanya dilakukan dalam bentuk penelitian normatif. Namun, diperlukan juga kajian dari aspek sosiologi hukumnya.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menegaskan hal tersebut dalam diskusi bersama Kemitraan dan Kedutaan Besar Belanda tentang program "Protecting Human Rights Defenders for Sustainable Development in Indonesia" (HRD), di Hotel Ashley, Jakarta, Kamis (2/5/2019). 

Salah satu program HRD ialah penelitian mengenai kerangka hukum bagi pembela HAM atas lingkungan di Indonesia. Penelitian ini fokus mengidentifikasi payung hukum bagi pembela HAM di Indonesia, kelemahan pelaksanaan perlindungan bagi pembela HAM serta rekomendasi untuk penyelesaian masalah perlindungan pembela HAM atas lingkungan di Indonesia.

Sebagai salah satu narasumber, Sandrayati menjelaskan, pendekatan sosial perlu dilakukan karena budaya impunitas di Indonesia masih cukup tinggi. "Tidak perlu dilakukan kalau menggunakan pendekatan normatif, karena akan terjebak pada pembahasan pasal saja," tegasnya.

Penelitian ini, lanjut Sandrayati, mampu memberikan pemaparan komprehensif mengenai apa yang terjadi di lapangan. Mulai dari pola pelanggaran HAM sampai bedah kasus untuk menelisik penyebab terjadinya pelanggaran terhadap pembela HAM tersebut. 

"Diperlukan juga adanya pemaparan mengenai apa yang terjadi pada pelaku pelanggaran HAM dan bagaimana peran negara terhadap pelaku," jelas Sandrayati.

Di akhir pemaparannya, Sandrayati memberikan beberapa rekomendasi, antara lain perlunya inisiatif untuk rancangan Undang-Undang khusus berkaitan dengan perlindungan pembela HAM. Selain itu, ia juga menyarankan perlunya dokumentasi pelaku yang dapat digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang berjalan.

Wakil Ketua Bidang Internal Hairansyah yang turut menjadi narasumber menilai, konseptualisasi pembela HAM dalam penelitian ini harus dijabarkan lebih spesifik. "Komnas HAM sudah ada laporan terkait situasi pembela HAM di Indonesia yang dibuat pada tahun 2012-2015, namun tidak ada dalam daftar pustaka," ujarnya.

Lantaran jejak rekam lembaga pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait pembela HAM dalam isu lingkungan sudah banyak terlaksana. Hairansyah berharap rekam jejak tersebut dapat dijadikan pijakan dalam penelitian ini menghasilkan pemaparan yang lebih spesifik dan mendalam.

Masukan dan rekomendasi atas hasil penelitian tersebut juga disampaikan oleh berbagai unsur terkait seperti pemerintah, lembaga pemerintah seperti Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta LSM. (AH/IW)


Short link