Kabar Latuharhary

Komnas HAM-LPSK Bahas Penanganan Korban Pelanggaran HAM Berat

Jakarta - Komnas HAM bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) fokus dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. 

Pertemuan di Kantor Komnas HAM pada Rabu petang (8/5/2019) itu dikemas dalam bentuk audiensi. Nampak hadir para pimpinan dan jajaran kedua lembaga.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, audiensi membahas koordinasi antara Komnas HAM dan LPSK serta rencana kerjasama lebih lanjut.

"Audiensi dengan kepala daerah dan beberapa kementerian agar penanganan korban pelanggaran HAM juga menjadi tanggung jawab bersama Komnas HAM dan LPSK," ujar Taufan. 

Selain itu, ia menyarankan perlunya seminar mengenai peran Komnas HAM dan LPSK terhadap penanganan korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tujuannya, sebut Taufan, agar publik tidak salah persepsi terhadap kegiatan yang dilakukan Komnas HAM maupun LPSK. 

Taufan berharap agar kedua lembaga dapat melakukan pertemuan kembali untuk membahas rencana-rencana kerjasama tersebut lebih mendalam.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga ikut menambahkan, kesepakatan bersama dengan LPSK akan berakhir pada bulan Juni 2019. Sehingga kedua lembaga diimbau berkoordinasi untuk perpanjangan kerjasama.

Sejalan dengan imbauan tadi, Ketua LPSK Hasto Atmojo berharap adanya revisi pasal pada kesepakatan bersama. Pasal yang dimaksud, yaitu pertukaran informasi terkait kronologi sebuah kasus yang selama ini merupakan dokumen rahasia milik Komnas HAM.

Hasto juga menyampaikan perlunya menjalin kerjasama dengan instansi lainnya seperti pemerintah daerah, Kementerian Sosial, Kementerian Polhukam serta Kantor Staf Presiden agar terjalin koordinasi untuk penangangan korban pelanggaran HAM berat.

Sekjen LPSK Noor Sidharta juga menyebut pentingnya pertukaran informasi maupun database antara Komnas HAM dan LPSK. "Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi pengulangan pertanyaan yang sama kepada korban," katanya. (SP/IW)

Short link