Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Terima Kepresidenan Mahasiswa Trisakti Bahas Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1998

Latuharhary   Komnas HAM RI menerima audiensi Kepresidenan Mahasiswa Trisakti yang mempertanyakan kelanjutan penyelesaian berkas-berkas pelanggaran HAM berat khususnya Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II Tahun 1998, pada Rabu, 8 Mei 2019 di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Kepresidenan Mahasiswa Trisakti mempertanyakan mengenai kelanjutan dari bolak-baliknya berkas pelanggaran HAM yang berat antara Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, mereka juga mempertanyakan mengenai status pengadilan HAM yang tidak permanen.

Perlu disampaikan bahwa pada 27 November 2018, pihak Kejaksaan Agung RI mengembalikan 9 (sembilan) berkas kasus pelanggaran HAM yang berat dengan petunjuk yang masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Komnas HAM RI kemudian mengembalikan berkas kasus tersebut pada 27 Desember 2018 dengan tambahan 2 (dua) kasus, yaitu Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 dan Peristiwa Rumah Geudong di Aceh.

Pihak Kepresidenan Mahasiswa Trisakti diterima langsung oleh Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat antara lain Amiruddin (Koordinator Penegakan HAM), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Bidang Eksternal), Imelda Saragih (Kepala Bagian Layanan Pengaduan), dan Avokanti (Analis Pengaduan).

Amiruddin menjelaskan bahwa Komnas HAM RI selaku penyelidik berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah menyelesaikan penyelidikan keseluruhan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Sementara tugas melakukan penyidikan, menjadi ranah dari Kejaksaan Agung RI.

Terkait pertanyaan mengenai status pengadilan HAM, Sandrayati Moniaga menjelaskan bahwa lebih baik berfokus pada advokasi dan rekrutmen hakim yang berkualitas. Mengingat saat ini para hakim pengadilan HAM telah banyak yang meninggal dunia dan terbatasnya jumlah hakim yang memahami isu HAM di Mahkamah Agung RI.

Selain itu, Komnas HAM RI juga mengajak Kepresidenan Mahasiswa Trisakti untuk turut mendorong pemerintah, terutama Kejaksaan Agung RI, DPR RI, dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk merevisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000, terutama yang berkaitan dengan kewenangan Komnas HAM RI.

Terlepas dari persoalan tersebut di atas, peserta audiensi juga menanyakan mengenai perspektif Komnas HAM RI terkait kematian KPPS sehubungan dengan Pemilu 2019. Mengenai isu ini, Amiruddin menjelaskan tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) guna membahas hal tersebut lebih lanjut.

Isu yang tengah didalami adalah mengenai proses penghitungan tanpa jeda yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Pada akhir audiensi, para peserta meminta agar Komnas HAM RI bersedia untuk kerja sama dalam edukasi HAM bagi para mahasiswa, dimana permintaan ini disetujui oleh kedua komisioner. (PO/ENS)

Short link