Kabar Latuharhary

Ayah Korban Meninggal Peristiwa 21-22 Mei 2019 Datangi Komnas HAM

Latuharhary - Didin Wahyudin, seorang Ayah dari salah satu korban jiwa pada kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21-22 Mei 2019, mengadukan kematian anaknya, Harun Al-Rasyid, di kantor Komnas HAM Menteng, pada Selasa (28/05/2019).

 

Didin meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan atas kematian anaknya tersebut karena ia menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi fisik korban. “Saya curiga anak saya telah dibunuh. Kami menemukan pada bahu sebelah kiri Harun terdapat lubang yang kami duga akibat terkena peluru tajam,” ungkapnya kepada Koordinator Penegakan HAM, Beka Ulung Hapsara di Ruang Pengaduan Komnas HAM.

 

Didin sangat menyesalkan peristiwa ini harus menimpa anaknya. “Anak saya ini memang dibunuh, tidak ada yang namanya demonstrasi itu menggunakan peluru tajam dan sampai saat ini saya belum mendapat hasil autopsi, jadi saya meminta hukum ini dilanjutkan”, ujarnya.

 

Tidak hanya itu, Didin mengaku dipersulit ketika hendak mengambil jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati karena alasan prosedural. “ Kami harus mendapatkan surat yang ditandatangani oleh Kapolres Jakarta Barat. Lalu dari polres dianjurkan untuk otopsi.  Akan tetapi karena orang tua saya yang memang standby di sana dalam kondisi bingung, karena sudah dua hari dua malam cucunya ada disana, jadi apa pun yang terjadi jenazah anak saya harus segera dimakamkan, jadi apa pun yang ada di situ ditandatangani saja”, papar Didin.

 

Persoalannya, lanjut Didin, pihak keluarga korban tidak mendapatkan hasil otopsi maupun salinan berkas yang telah ditandatangani tersebut oleh mereka. “Kami hanya mendapatkan selembar kertas semacam tanda terima dan tertulis jika Harun meninggal karena cidera,” terangnya lebih lanjut.

 

Merespon aduan Didin Wahyudin tersebut, Koordinator Penegakan HAM, Beka Ulung Hapsara meminta kepada tim advokasi yang datang mendampingi pihak keluarga Didin untuk dapat membuat secara tertulis kronologis peristiwa yang dialami oleh mereka, baik yang dialami oleh Didin selaku ayah dan hal-hal yang dialamim oleh Ayah dari Didin yang melakukan pengambilan jenazah Harun di RS. Polri Jatinegara.

 

“Termasuk siapa saja yang telah mendatangi mereka dan bentuk-bentuk tekanan yang diterima pihak keluarga. Surat kronologis tersebut lalu ditandatangani sebagai persetujuan atas pernyataan yang disampaikan. Hal ini penting bagi Komnas HAM agar penanganan pasca kejadian yang diberikan pun tepat. Perihal perlindungan, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” papar Beka.

 

Pada kesempatan tersebut, Didin juga meminta perlindungan sebagai korban karena menurutnya, sudah cukup banyak tekanan yang ia dan keluarganya dapatkan. “Satu lagi pak, saya meminta perlindungan karena sudah banyak tekanannya, saya sudah disini, terus (via telepon) disuruh pulang Kapolsek Kebon Jeruk”, ungkapnya. (AJR/ENS)

Short link