Kabar Latuharhary

Temui Komnas HAM, Polri Paparkan Temuan Peristiwa 21-23 Mei

Tim Pencari Fakta Mabes Polri menemui Tim Komnas HAM untuk memaparkan temuan dari peristiwa aksi 21-23 Mei 2019 di kantor Komnas HAM, Selasa (11/6/2019). Pihak kepolisian yang hadir dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Moechgiyarto, Kadivkum Irjend Mas Guntur Laupe serta anggota tim lainnya dari Kapuslabfor, Kapusdokkes,  Bareskrim, Polres Jakarta Barat, Divisi Hukum Polri, dan Polda Metro Jaya. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik langsung memimpin pertemuan didampingi komisioner Komnas HAM lainnya, juga tiga orang ahli masing-masing mantan komisioner Komnas HAM Marzuki Darusman, mantan duta besar Indonesia Makarim Wibisono, dan Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid yang didapuk ke dalam Tim Komnas HAM, berikut beberapa staf.

Paparan diawali dengan penjelasan kronologi peristiwa 21-23 Mei yang terbagi menjadi unjuk rasa damai dan aksi kerusuhan di beberapa titik.Berdasarkan laporan, ada 9 korban yang meninggal dunia pada peristiwa ini.Sekitar 447 orang diduga menjadi pelaku kerusuhan dan sedang dalam tahap penyelidikan, 67 orang diantaranya berusia anak-anak. Beberapa anak sudah mendapatkan putusan melalui jalur diversi dan sedang menjalani pembinaan di Panti Sosial Mardi Putera (PSMP) Handayani.Mereka di proses berdasarkan undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

Irwasum dan jajarannya kemudian secara khusus memaparkan proses pengumpulan data di lapangan terkait peristiwa 21-23 Mei 2019. Selain jumlah korban, kerugian serta langkah-langkah dan tindakan Polri pada perusuh, mereka menjelaskan proses investigasi penyebab korban yang meninggal.

“Ini baru laporan sementara. Polri mengalami kesulitan dalam mencari tempat kejadian perkara (TKP) korban meninggal dunia, sehingga Kapuslabfor kesulitan dalam melakukan uji balistik. Kami juga meminta bantuan Komnas HAM untuk masuk ke masyarakat dalam menemukan TKP,” kata Irwasum.

Ketua Komnas HAM juga menuturkan, banyak laporan masuk ke Komnas HAM dari berbagai pihak terkait peristiwa 21-23 Mei. Ada yang melaporkan kekerasan, orang meninggal, bahkan juga laporan dugaan orang hilang (70 orang). Satu per satu laporan itu didalami dengan mendatangi korban di rumah sakit, keluarga korban yang meninggal, men-gunjungi lokasi kejadian perkara, mengecek ke berbagai sumber informasi. Komnas HAM pun mendatangi RS Polri, termasuk menemui petugas yang cedera dan berdiskusi dengan mereka.

“Komnas HAM sedang mengumpulkan fakta tentang apa yang terjadi dan berusaha seobyektif mungkin. Kami tentu mendukung langkah penegakan hukum Polri, tentu saja Komnas HAM akan selalu menilai dan memberikan masukan dari sisi prosedur serta mengenai kepatuhan pada standar dan norma HAM. Selain peraturan internal Kapolri mengenai Protap penanganan kerusuhan massa, juga ada buku saku yang sudah dihasilkan Komnas HAM dan Brimob. Yang tidak kalah pentingnya adalah Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia maupun berbagai instrumen internasional HAM lainnya sebagai pegangan di dalam setiap langkah penegakan hukum saat menangani kerusuhan massa maupun di dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian terhadap terduga atau tersangka kerusuhan.Standar HAM itulah yang kami gunakan sebagai acuan dan itu pulalah ranah kami sebagai lembaga negara di bidang hak asasi manusia”, tutur Taufan.

“Tugas utama Komnas HAM adalah apabila terjadi civil disorder, maka Komnas HAM meneliti dimensi perlindungan warga negara, termasuk dalam kondisi kerusuhan. Sedangkan kepolisian memastikan tugas tanggung jawab perorangan. Untuk itu diperlukan kerja sama kedua lembaga ini,” tambah Marzuki Darusman, senior ahli yang ikut bergabung di dalam Tim Komnas HAM.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga menyampaikan adanya pengaduan dari perwakilan korban 21-23 Mei. Korban meninggal disebutkan berjumlah 10 orang, delapan orang di antaranya di Jakarta dan dua orang di Pontianak.

Posisi Komnas HAM dan Polri dalam penanganan peristiwa 21-23 Mei turut dipertegas kembali oleh tim pemantauan.

Mobilisasi massa via media sosial saat peristiwa terjadi menjadi perhatian Anita Wahid, seorang ahli lain dari Tim Komnas HAM. Pantauan Cyber Crime Polri, menurutnya, dapat menjadi pantauan pengamanan aksi. "Sebaiknya di Kepolisian ada divisi yang mengatur info yang simpang siur karena  memengaruhi psikologi warga daerah lain saat peristiwa terjadi," jelas Anita.

Penyelesaian kasus yang menyebabkan korban jiwa dan material tersebut juga didesak harus dibuka kepada publik secara transparan.

“Banyak hal yang menjadi perhatian publik dalam peristiwa ini, terutama jatuhnya korban jiwa yang masih perlu pendalaman lebih jauh.Diharapkan pula penanganan terhadap yang meninggal prosedur hukumnya lebih transparan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin.

Di akhir pertemuan disepakati, Komnas HAM akan segera mengkaji dan mendalami laporan sementara yang disampaikan Irwasum dan tim, setelah itu akan dilakukan pertemuan kembali. Polri juga menjamin akses bagi Komnas HAM menemui tahanan, termasuk anak-anak di bawah usia 18 tahun dan  memperoleh akses informasi proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian.Ketua Komnas HAM mengapresiasi setiap langkah keterbukaan pihak Polri yang memang sudah sejak lama memiliki kerja sama yang baik dengan Komnas HAM.

(SP/IW)

Short link