Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

Latuharhary – Komnas HAM diwakili Hairansyah (Wakil Ketua Bidang Internal), Tasdiyanto (Sekretaris Jenderal) dan Esrom Hamonangan Panjaitan (Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama) menghadiri acara “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2018 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I” di ruang Pusdiklat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jakarta pada Kamis (20/6/2019).

 

Peristiwa ini merupakan pencapaian bagi Komnas HAM ketika beberapa waktu lalu BPK RI menyematkan predikat disclaimer pada laporan pengelolaan keuangan Komnas HAM. Pada tahun 2018, Komnas HAM dinilai mampu melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. 

 

Perlu disampaikan bahwa BPK RI memberikan penghargaan secara simbolis kepada perwakilan lembaga negara yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan lembaga. Komnas HAM menjadi salah satu lembaga negara yang dinilai layak menerima penghargaan ini.

 

Selain Komnas HAM, terdapat 10 (sepuluh) lembaga negara lainnya yang mendapat opini WTP yaitu  Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).  

 

Sesjen Komnas HAM Tasdiyanto menuturkan WTP ini menjadi prestasi baru bagi lembaganya. Predikat WTP, ujarnya, merupakan hasil kinerja internal lembaga yang memengaruhi prestasi eksternal Komnas HAM.

 

"Kita sudah mendapat beberapa pengakuan, baik dari dunia internasional dan nasional. Sejak tahun lalu sudah mendapat penghargaan akreditasi A oleh GANHRI (Global Alliance of National Human Rights Institutions) untuk kategori profesionalitas, independen, dan otonomi. WTP ini akan menjadi tambahan pondasi Komnas HAM dalam mencapai prestasi-prestasi lainnya," jelasnya.

 

Anggota I BPK Agung Firman Sampurna pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan serta pejabat pemerintah yang hadir pada acara tersebut karena telah menunjukkan komitmennya dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. 

 

BPK, ujarnya, menggunakan empat kriteria dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana ketentuan undang-undang. Empat kriteria tersebut adalah kesesuaian atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

 

Sebagaimana diketahui, BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan kementerian/ negara ditujukan untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan. Terdapat empat kategori opini, yaitu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), WDP (Wajar Dengan Pengecualian), TW (Tidak Wajar), dan TMP (Tidak Memberikan Pendapat). (SP/IW/ENS)

 

Short link