Kabar Latuharhary

5 (Lima) Lembaga Negara Himbau Penghentian Penyiksaan di Indonesia

Latuharhary – 5 (lima) Lembaga negara yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) sampaikan keprihatinan atas masih adanya tindakan penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya serta merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia dimana hal ini disampaikan pada jumpa pers memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional di Gedung Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

 

Sebagaimana diketahui, setiap tanggal 26 Juni setiap tahunnya, seluruh dunia memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, dimana momen ini menjadi pengingat bagi masyarakat dunia bahwa penyiksaan, tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat adalah perbuatan illegal dan ini berlaku secara universal.

 

Perwakilan 5 (lima) lembaga negara yang terlibat pada jumpa pers ini adalah Susilaningtyas (Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK), Rita Pranawati (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM), Ninik Rahayu (Komisioner Ombudsman Republik Indonesia/ORI) dan Yuniyanti Chozaifah (Komisioner Komnas Perempuan).

 

Sandrayati Moniaga mengungkapkan bahwa masih ada bentuk-bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya serta merendahkan martabat yang terjadi di tempat-tempat penahanan di Indonesia. "Bisa saja dia (baca: korban) tidak disiksa secara fisik, akan tetapi kondisi tempat-tempat yang tidak memadai membuat mereka diperlakukan tidak manusiawi sehingga hal itu juga bisa disebut sebagai penyiksaan," imbuhnya.


Komnas HAM, lanjut Sandra, telah melakukan pemantauan di panti-panti sosial, kunjungan terhadap terpidana mati yang menunggu eksekusi dan beberapa kasus laporan terkait adanya tindak penyiksaan. “Akar masalah tidak hanya sekedar pada penyiksaannya, namun juga terhadap kondisi di tempat tahanan dan serupa tahanan,” jelasnya.


Komnas HAM juga mencatat untuk sektor kepolisian setidaknya terdapat 12 (dua belas) tindak penyiksaan sepanjang tahun lalu, dimana 4 (empat) di antaranya terjadi pada saat proses penangkapan, 5 (lima) pada saat proses penyidikan, 1 (satu) pada proses penangkapan dan penyidikan, dan 2 (dua) pada saat tahanan ditempatkan di Lapas/ Rutan.

 

Sandra menyampaikan harapannya agar media dapat membantu mempublikasikan kepedulian 5 (lima) lembaga negara terhadap situasi secara umum dan peringatan kepada kita semua agar penyiksaan segera berakhir di Indonesia.

 

Lebih lanjut, Sandrayati mengungkapkan bahwa salah satu bentuk kerangka pencegahan yang efektif adalah dengan meratifikasi Optional Protocol CAT (OpCAT). "5 (lima) lembaga sepakat untuk mendorong Indonesia terbebas dari penyiksaan. Kita sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada tahun 1998 dan kita perlu mendorong ratifikasi Optional Protocol penghapusan penyiksaan (OpCAT) karena opCAT ini dapat membantu kita semua untuk bisa lebih efektif lagi mencegah terjadinya penyiksaan," pungkasnya.

 

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam rangka menyambut momentum Hari Anti Penyiksaan Internasional, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, ORI dan LPSK yang tergabung dalam NPM bersama-sama telah menyelenggarakan dialog publik Mekanisme Pencegahan Penyiksaan di Hotel Aryaduta, Jakarta.(Tari/ENS)

Short link