Kabar Latuharhary

Lembaga HAM Nasional Mendorong Pembentukan Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar diskusi publik untuk memperingati hari Anti Penyiksaan Internasional di Hotel Aryaduta, Selasa (25/06/19).

Diskusi ini untuk mensosialisasikan Mekanisme Nasional Anti Penyiksaan dan mengumumkan hasil pantauan lima lembaga HAM nasional yang menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak penyiksaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari masing-masing lembaga untuk menjadi narasumber diskusi. Komnas HAM sendiri diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga. Beliau mengungkapkan bahwa dari hasil temuan dan pantauan yang dilakukan oleh 5 (lima) lembaga dimaksud, telah ditemukan adanya dugaan tindak penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di lokasi terjadinya perampasan kebebasan oleh otoritas pemerintah.

Tempat-tempat tersebut termasuk pada lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, kendaraan tahanan, rumah sakit, Rumah Detensi Imigrasi, Rumah Sakit jiwa, rumah singgah, panti sosial, fasilitas lembaga pemasyarakatan militer, bandara dan lain sebagainya”, ungkap Sandra.

Dari hasil temuan tersebut, Sandra memaparkan bahwa saat ini 5 (lima) lembaga ini sedang melakukan kerja sama untuk mendorong pembentukan National Preventif Mecanism (NPM) dengan dasar mandat yang telah dimiliki oleh masing-masing lembaga dalam mencegah terjadinya tindak penyiksaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami sedang melakukan berbagai upaya yang dapat mendorong kementerian-kementerian terkait, pihak lapas dan dirjen imigrasi untuk mengawasi panti-panti sosial dalam rangka pencegahan penyiksaan melalui diskusi serta koordinasi lebih lanjut”, paparnya.

Pada kesempatan yang sama, gambaran tentang hasil pemantauan dan pengawasan dari 5 (lima) lembaga di tempat - tempat tahanan juga di paparkan oleh Ninik Rahayu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Temuan kami antara lain, kapasitas lapas overload, pelayanan kesehatan dan psikolog tidak optimal, kondisi air buruk, tahanan harus membeli air minum, jumlah kamar mandi tidak sebanding dengan jumlah tahanan, CCTV jumlahnya terbatas dan banyak yang mati, serta dugaan adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap tahanan yang umumnya terjadi pada proses penangkapan dan penahanan”, papar Ninik.

Sebagai penutup, Ninik mewakili 5 (lima) lembaga lainnya memberikan hasil rekomendasi terhadap temuan dan pantauan yang telah dilakukan. “Dari hasil temuan yang ada, maka dinilai perlu adanya peningkatan profesionalitas petugas lapas, rutan, rudenim dan tempat penahanan lain termasuk pengembangan gender sensitive dan perspektif anak, menghentikan impunitas (menghukum pelaku penyiksaan dengan hukuman berat), serta melaksanakan koordinasi lintas K/L dalam rangka menyamakan persepsi tentang urgensi pencegahan penyiksaan melalui mekanisme NPM”, tutupnya.

Dalam diskusi tersebut, juga dilakukan penyerahan Policy Brief 5 (lima) lembaga secara simbolis oleh Sandrayati Moniaga kepada Kemenhumkam dan masyarakat sipil yang hadir. (Niken/IBN)

Short link