Kabar Latuharhary

Keluarga Korban Tragedi 21-22 Mei (Kembali) Datangi Komnas HAM

Latuharhary – Komnas HAM menerima perwakilan Tim Pembela Gerakan Kedaulatan Rakyat (TPGKR) yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, pada Jumat (28/06/2019).

Hampir semua peserta aksi yang hadir membawa bendera kuning yang selama ini dikenal sebagai pertanda telah wafatnya seseorang. Para pendemo ini sesungguhnya menanyakan kepada Komnas HAM perihal laporan/ aduan yang sempat mereka sampaikan beberapa waktu lalu dan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 silam.

Aksi damai kali ini juga mendatangkan beberapa keluarga korban dan juga saksi tragedi 21-22 Mei. Bahkan salah seorang keluarga korban menyampaikan beberapa fakta, seperti kekerasan fisik yang menimpa korban ketika peristiwa 21-22 Mei berlangsung.

“Suami saya adalah anggota tim medis dan berada di Bawaslu bersama dengan yang lain. Suami saya dianiaya dan setelah saya hampiri di Rumah Sakit Polri, suami saya langsung dibawa ke Polsek Jakarta Barat ” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini suaminya tersebut masih mendekam di tahanan Polsek Jakarta Barat. Dirinya sungguh berharap agar Komnas HAM melalui diskusi dengan pihak Polres Jakarta Barat beberapa waktu lalu, dapat membantu membebaskan suaminya dari Rutan sehingga dapat kembali hidup normal.

Para pengadu ini diterima langsung oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim 21-22 Mei. Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan hingga kurang lebih dua bulan ke depan. Tim bentukan Komnas HAM ini bersifat independen dan ditujukan untuk melakukan pencarian dan pendalaman fakta.

“Tim ini akan bekerja selama 3 (tiga) bulan. Sampai dengan saat ini, Tim sudah bekerja selama hampir 1,5 (satu  setengah bulan). Kami sudah mulai bekerja sejak tanggal 22 Mei lalu, nah ini sudah mulai ketemu titik terangnya”, Ungkap Anam.

Dalam melakukan pencarian fakta terkait peristiwa 21-23 Mei, Anam menjelaskan bahwa selain fokus terhadap kasus kematian, tim yang dibentuk oleh Komnas HAM ini juga fokus terhadap semua aspek, termasuk penganiyaan hingga penahanan.

Pada kesempatan tersebut Anam juga menyampaikan bahwa penegakan hukum kasus 21-22 Mei 2019 sangat berbeda dengan peristiwa 1998. “Bedanya, Peristiwa 1998 menggunakan narasi tunggal karena banyak orang tidak mengetahui sebab musababnya. Lain halnya dengan kasus 21-22 Mei 2019 lalu yang narasi sebenarnya cukup banyak. Hal ini mengingat banyak pihak yang mendokumentasikannya, semua orang pegang hape dan bisa membuat video masing-masing,” papar Anam.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa hingga saat ini Tim Pencari Fakta 21-23 Mei masih menyelidiki semaksimal mungkin seluruh bukti-bukti terkait peristiwa tersebut, termasuk memverifikasi 50 (lima puluh) lebih bukti video yang telah diserahkan kepada Komnas HAM.

“Kami mendapatkan lebih dari 50 (lima puluh) video dan kami harus memastikan, apakah video-video ini betul terjadi pada peristiwa 21-22 Mei lalu atau tidak,” ungkapnya.

Sebelum penerimaan pengaduan ditutup, Anam meminta kepada seluruh peserta aksi yang datang, apabila memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung penyelidikan, baik berupa video maupun bukti lainnya, agar segera diserahkan ke Komnas HAM. Demikian halnya dengan pernyataan sebagai korban, Anam berharap agar keluarga korban untuk datang ke Komnas HAM guna memberikan kesaksian.

“Kebenaran saat ini bukan kebenaran tunggal. Kebenaran itu juga ditentukan dengan rekaman video. Oleh karena itu kami sangat berterima kasih sekali bahwa hingga saat ini cukup banyak video yang kami dapatkan dari berbagai pihak,”pungkasnya. (Radhia/ENS)
Short link