Kabar Latuharhary

Libatkan Bawaslu dan OJK, Komnas HAM Berbagi Pengalaman Mediasi

Latuharhary - Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi Komnas HAM RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi Praktik Mediasi dalam Sengketa Politik dan Ekonomi/ Keuangan oleh Lembaga Negara Terkait”, bertempat di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, pada Jumat (28/6).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Munafrizal Manan (Komisioner Subkomisi Mediasi), Tasdiyanto (Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI), Gatot Ristanto (Kabiro Penegakan HAM), jajaran pejabat struktural dan staf di Bagian Dukungan Mediasi serta perwakilan dari Bagian Dukungan Penelitian dan Pengkajian, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan serta Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan.

 

Pelaksanaan FGD ini melibatan narasumber dari 2 (dua) instansi yaitu Badan Pengawas Pemilu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

Pada sambutannya, Komisioner Mediasi Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa praktik mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM RI telah berlangsung lama, namun secara internal Komnas HAM RI belum merasa mapan, sehingga memerlukan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam fungsi mediasi. “Selain hal tersebut, melalui kegiatan FGD ini Komnas HAM RI dapat menimba informasi, pengetahuan dan pengalaman secara lebih mendalam berkaitan dengan fungsi mediasi,” ujar Munafrizal.

 

Dalam penyampaian materinya, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja,S.H.,LLM, menyampaikan bahwa hampir 60% sengketa proses pemilu yang masuk ke Bawaslu, selesai melalui mekanisme mediasi. Selain itu disampaikan bahwa waktu penyelesaian dari penanganan sengketa proses pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu adalah 12 (dua belas) hari  sejak diterimanya pengajuan permohonan. “Permasalahan yang paling banyak diajukan yaitu mengenai penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) serta permasalahan mengenai ijazah calon anggota legislatif”, ujarnya.

 

Sementara itu, narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto menyampaikan bahwasanya OJK merupakan gabungan dari Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Perbankan. Dalam materi yang disampaikan, ditegaskan bahwa OJK bukanlah lembaga penyelesai permasalahan, akan tetapi OJK memastikan dan menyediakan serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh lembaga jasa keuangan melalui dua bentuk mekanisme. 

 

Adapun mekanisme penyelesaian sengketa pengaduan konsumen, menurut Hudiyanto, dilakukan melalui dua metode yaitu Internal Dispute Resolution dan External Dispute Resolution. “Saat ini OJK sedang membangun dan mengembangkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang rencananya pada Tahun 2020 telah terintegrasi. LAPS ini lah yang kemudian menangani dan menyelesaian sengketa pengaduan konsumen baik melalui mediasi, ajudikasi maupun arbitrase”, paparnya.

 

Acara tersebut berjalan dengan antusiasme tinggi dari para peserta diskusi. Terbukti dengan pertanyan demi pertanyaan yang terus dilontarkan kepada narasumber. Salah satu pertanyaan muncul dari Komisioner Mediasi, Munafrizal Manan terkait dengan proses penanganan  mediasi yang dilakukan OJK melalui LAPS.

 

Sebagai penutup, Komisioner Mediasi Munafrizal Manan menyampaikan perlu adanya pertemuan rutin antar lembaga negara yang memiliki fungsi mediasi, agar dapat berbagi pengalaman terkait penanganan kasus melalui mekanisme mediasi antar lembaga negara. ”Perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik  Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi, sebab pada abad ini masyarakat lebih gandrung dengan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi, yang menitik beratkan terhadap win-win solution,” ujar Munafrizal menutup acara. (Putu/Dendy)

Short link