Kabar Latuharhary

Komnas HAM Persiapkan Sekretariat Permanen SEANF

Latuharhary – Dalam rangka persiapan pendirian sekretariat permanen South East National Human Rights Institutions Forum (SEANF) di Jakarta, Komnas HAM dan Kementerian Luar Negeri RI melakukan koordinasi di Gedung Roeslan Abdulgani Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pada Rabu (3/7/2019).

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga, menyampaikan bahwa peluang ini sangat baik bagi upaya pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. “Good things jika Indonesia (Komnas HAM) menjadi sekretariat permanen organisasi internasional karena upaya penegakan HAM-nya lebih maju dibandingkan negara di Asia Tenggara lainnya," ungkap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga yang turut diakui oleh Sesditjen Multilateral Kemenlu Anita Luhulima.

Sebelumnya, pada tahun 2013, Komnas HAM telah mengusulkan pembentukan sekretariat permanen SEANF yang kemudian pada annual Meeting SEANF tahun 2014 diputuskan bahwa sekretariat permanen ad interim SEANF ditetapkan di Jakarta. Forum SEANF pada tahun 2015 kembali menegaskan pendirian sekretariat tersebut dikelola oleh Komnas HAM. 

"Demand-nya tinggi dari luar untuk membentuk permanent secretary SEANF di Indonesia," jelas Sandrayati.

Sandra berharap dukungan dari lima anggota Institusi HAM yang tergabung dalam SEANF disambut positif oleh Kontribusi Indonesia pada Internasional (KKOI) maupun kementerian terkait terutama berkenaan dengan alur pengurusan keanggotaan Komnas HAM di SEANF. Pendirian sekretariat permanen, imbuh Sandrayati, bakal memberikan kesempatan bagi Indonesia di fora internasional dalam memajukan, menegakkan serta menyosialisasikan prinsip-prinsip kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara.

Sebelum harapan tersebut terwujud, Sesditjen Multilateral Kemenlu RI Anita Luhulima, mengingatkan terdapat prosedur yang harus dilalui agar proses keanggotaan Komnas HAM di SEANF disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Berlanjut dengan proses pengajuan sekretariat permanen melalui persetujuan Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Organisasi dan Kontribusi Indonesia pada Internasional (KKOI) yang bakal dijadikan referensi pengajuan Peraturan Presiden (Perpres). Alur tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi  Indonesia Pada Organisasi Internasional.

Dalam pertemuan konsultasi bersama Kemenlu ini, hadir pula Kepala Esrom Hamonangan Panjaitan (Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama), Sasanti Amisani (Kepala Bagian Kerjasama, Persidangan, dan Tata Usaha Pimpinan), serta Sri Nur Fathya (Kepala Subbagian Kerjasama Antar Lembaga).

Perlu disampaikan bahwa SEANF merupakan sebuah forum yang beranggotakan 6 (enam) Institusi HAM  di wilayah Asia Tenggara, yakni Komnas HAM (Indonesia), Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Malaysia), The Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP), The National Human Rights Commission of Thailand (NHRCT), dan The Provedoria dos Direitos Humanos e Justica/ PDHJ (Timor Leste).  

Pertemuan rutin SEANF menjadi forum bagi para anggota untuk berbagi pandangan atas implikasi hak asasi manusia terutama di wilayah Asia Tenggara dan berbagi informasi mengenai kerja lembaga masing-masing. Forum juga mengadopsi Rencana Aksi untuk implementasi SEANF Strategic Plan (2017-2021). (IW/ENS)

Short link