Kabar Latuharhary

Strategi Komnas HAM Antisipasi Makar

Latuharhary - Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Hairansyah menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) tentang "Penanganan Tindak Pidana Makar Dalam Pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 ditinjau dari Perspektif HAM" yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Polri bertempat di Hotel Falatehan, Blok M Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis (4/7/2019).

Pada acara yang dihadiri oleh perwakilan Reskrim Polda seluruh Indonesia tersebut, Hairansyah menyampaikan topik mengenai "Peran dan Sinergitas Komnas HAM Dalam Mencegah Tindakan Makar Ditinjau dari Perspektif HAM". Ia menjelaskan mengenai fungsi dan wewenang Komnas HAM sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. 

Komnas HAM, jelasnya, bertanggung jawab dalam mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, meningkatkan perlindungan serta penegakan terhadap HAM.

"Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia," jelasnya.

Dalam perspektif HAM, terkait peristiwa Pemilu 2019, Hairansyah mengatakan pelaksanaan HAM sudah terpenuhi. "Hak konstitusional sudah diberikan dengan menjadi peserta Pemilu, dan mengikuti tahapan yang ada. Kalau ada komplain juga ada mekanisme yang mengaturnya," ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki Non-Derogable Rights—hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. "Ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28I", ucapnya.

Dalam konteks HAM, makar biasanya dikaitkan dengan kebebasan berpendapat. Hak kemerdekaan atas pikiran, hati nurani, dan beragama tidak boleh dikurangi namun perlu adanya batasan/pengaturan sesuai UU. "Ketentuan UUD dan konvensi internasional dimungkinkan adanya pembatasan. Ini untuk memastikan setiap hak bisa dijalankan dengan maksimal," tegasnya.

Meskipun setiap warga negara memiliki hak berpendapat, imbuh Hairansyah, terdapat pembatasan berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Tujuannya untuk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM serta kebebasan orang lain.

Di akhir pemaparannya, ia menjelaskan mengenai tugas pemantauan yang dilakukan Komnas HAM. "Kita koordinasi dengan Polda jika ada pengaduan terkait kinerja polisi sebelum membuat kesimpulan akhir," ucap Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM ini.

Komnas HAM menilai, koordinasi antarpihak terkait merupakan upaya untuk bersinergi dengan lembaga lainnya supaya mendapatkan informasi yang akurat dalam penyelesaian suatu kasus atau aduan. (AM/IW/IBN)

Short link