Kabar Latuharhary

Amnesty International Indonesia Sambangi Komnas HAM, Ungkap Bukti Peristiwa 21-23 Mei 2019

Latuharhary – Komnas HAM menerima audiensi Amnesty Internasional Indonesia terkait praktik penyiksaan dan perlakuan buruk yang dilakukan aparat kepolisian serta dugaan pembunuhan di luar hukum pada peristiwa 21-23 Mei 2019, di Gedung Komnas HAM, Senin (08/07/19).  

Pengaduan ini diterima langsung Ketua Tim Pencari Fakta Peristiwa 21-23 Mei 2019 Komnas HAM yang juga Koordinator Penegakan HAM, Amiruddin Al Rahab. Pada kesempatan tersebut Amir didampingi struktural dan staf di Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM.   

Perwakilan Amensty International Indonesia, Puri, menyampaikan adanya indikasi terjadinya penyiksaan di beberapa lokasi yakni Kampung Bali, depan Kantor Bawaslu, depan Fave Hotel, dan Jl. H Agus Salim yang semuanya berlokasi di Jakarta Pusat. Pada kesempatan tersebut, Amnesty juga menunjukkan sejumlah 28 video peristiwa yang telah diverifikasi.

Puri juga menjelaskan perihal penangkapan seorang karyawan oleh aparat di sekitar Hotel Kosenda, Tanah Abang, Jakarta. Penangkapan ini dinilai menyalahi aturan dikarenakan yang bersangkutan tidak berpartisipasi dalam aksi 21-23 Mei 2019.

Terkait temuan-temuan tersebut, Puri meminta Komnas HAM untuk dapat memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar segera melakukan perubahan standar penanganan kasus-kasus unjuk rasa. "Harus ada perubahan mendasar dari Polri terkait ketentuan dalam menghadapi aksi unjuk rasa," ucap Puri.

Pada akhir paparannya, Puri menegaskan bahwa Amnesty Internasional Indonesia mendorong dan mendukung Komnas HAM untuk mengambil peran pengawasan eksternal terhadap pihak kepolisian. "Komnas mempunyai wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian," tukasnya.

Menanggapi apa yang telah di sampaikan Puri, Amiruddin menjelaskan bahwa dalam mengungkap peristiwa 21-23 Mei 2019, diperlukan analisa terhadap lima pokok persoalan. "Pokok masalah yang harus dipecahkan adalah siapa yang melakukan eksekusi terhadap korban meninggal, aktor utama di balik peristiwa tersebut, keikutsertaan anak-anak dalam kericuhan 21-23 Mei 2019, lalu penangkapan dan akses keluarga bagi orang-orang yang ditahan oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Amiruddin juga meminta Amnesty untuk melengkapi masukannya terutama terkait paparan latar belakang hukum internasional dan audit HAM. "Saya tunggu ya, tolong dilengkapi pemaparan ", ucap Amiruddin.

Tak lupa Amiruddin mewakili Tim Pencari Fakta Peristiwa 21-23 Mei 2019 Komnas HAM juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi  Amnesty Internasional Indonesia yang telah memberikan informasi terkait peristiwa 21-23 Mei 2019. Ia juga menegaskan bahwa Komnas HAM perlu melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap semua informasi dan data yang telah diterima. (AM/ENS)

Short link