Latuharhary – Komnas HAM menyampaikan rekomendasinya atas materi RUU Penyadapan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Komnas HAM Menteng Jakarta, pada Selasa (9/7/2019).
Rekomendasi dirumuskan oleh Komnas HAM setelah dilakukan pengkajian dan penelitian atas materi RUU tersebut. Rekomendasi ini disampaikan kepada para jurnalis yang hadir secara langsung oleh dan Hairansyah (Wakil Ketua Bidang Internal) dan M. Choirul Anam (Komisioner Pengkajian dan Penelitian).
Pada kesempatan tersebut Hairansyah mengungkapkan bahwa hampir seluruh lembaga di Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, namun undang-undang tentang penyadapan sendiri belum ada sehingga Komnas HAM harus melakukan pengkajian terhadap RUU tersebut.
“Pencermatan yang kami lakukan adalah terkait istilah penyadapan, jangka waktu penyadapan, lembaga yang berwenang melakukan penyadapan, penayangan/ penyampaian hasil penyadapan, perlindungan dan pemulihan bagi privasi, dan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh eksekutif dan yudikatif terhadap hasil penyadapan”, papar Hairansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Choirul Anam menyampaikan bahwa RUU penyadapan penting untuk dibuat karena dalam prosesnya akan bersinggungan dengan prinsip – prinsip hak asasi manusia. “Kami juga menyarankan agar DPR RI dapat memastikan seluruh muatan materi yang diatur RUU dapat mencerminkan prinsip dan instrumen hak asasi manusia, sebagaimana ditetapkan dalam regulasi baik nasional dan internasional”, ujar Anam.
Lebih lanjut Anam menyampaikan, setidaknya ada tiga prinsip penting yang harus diperhatikan dalam proses pembuatan RUU Penyadapan. “Prinsip utama yaitu tidak boleh ada diskriminasi antar penyelenggara penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Kedua tata kelolanya, dalam hal ini penyidik harus langsung ke pengadilan. Ketiga syaratnya, cukup identitas dan substansi informasi yang dicari dalam penyadapan itu tidak perlu”, paparnya.
Pada akhir paparannya, Anam menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum penting adanya pengaturan bagi para penyelenggara penegak hukum khususnya dalam melakukan penyadapan. “Prinsip – prinsip yang sudah ada tersebut harus diperhatikan, sebab kalau tidak, dikhawatirkan akan melampaui batas kewenangan, menerobos banyak hal dan itu yang tidak boleh”, pungkas Anam. (Niken/ ENS)
Short link