Latuharhary - Warga beserta Kepala Desa (Kades) Bai Jaya Kalimantan Timur mendatangi Komnas HAM guna mengadukan lahan mereka yang diklaim oleh perusahaan sawit setempat, di Ruang Pengaduan Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, pada Kamis (11/07/19).
Ridwan selaku Kades Bai Jaya yang menjadi juru bicara masyarakat, diterima langsung oleh Koordinator Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara dan sejumlah staf di Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, menyampaikan sejumlah pokok persoalan. “Saya bersama beberapa warga Bai Jaya datang langsung ke sini untuk mengadukan lahan kami yang dicaplok oleh perusahaan sawit setempat. Pada tahun 1997/1998, Kecamatan Batu Engau menjadi lokasi ijin HGU perusahaan tersebut dengan luas area HGU +39.000 hektar yang meliputi 10 desa dan salah satunya adalah Desa Bai Jaya”, ungkap Ridwan.
Warga kaget atas pengklaiman sepihak ini karena sebelumnya tidak ada proses dialog, sosialisasi ataupun pemberitahuan lainnya. “Tiba-tiba pihak perusahaan sawit ini memiliki ijin usaha untuk mengolah semua wilayah desa, baik yang menjadi pemukiman penduduk mau pun hutan yang menjadi mata pencaharian masyarakat desa yang ada dalam wilayah desanya”, lanjut Ridwan.
Sangat disayangkan perjuang warga Bai Jaya seolah tidak diperdulikan karena perusahaan mendapat dukungan dari pihak pemerintah kecamatan dan kabupaten. Akibatnya, perjuangan warga untuk menuntut hak-haknya satu persatu mundur di tengah jalan. Berbagai Upaya yang mereka lakukan, termasuk membawa masalah mereka ke BPN Pusat, bahkan ke Mabes Polri, tidak menemukan titik terang.
“Kendala lain yang dihadapi oleh masyarakat Desa Bai Jaya adalah lokasi lahan dimana kami bermukim, termasuk lokasi kantor desa, sekolah, dan berbagai sarana dan prasarana desa, masuk ke dalam lokasi HGU sehingga tidak dapat diterbitkan SHM-nya” keluh Ridwan.
Beka Ulung Hapsara yang didampingi oleh staf pengaduan, menyambut baik aduan dari masyarakat ini. Hanya saja, ia menyesalkan belum lengkapnya dokumen administratif yang disampaikan oleh warga Bai Jaya. “Kami menerima pengaduan warga Desa Bai Jaya, tetapi kami akan kesulitan untuk menganalisis kasus pengaduan ini jika tidak ada surat kronologis dan bukti-bukti pendukung yang menguatkan warga Bai Jaya adalah pemilik sah dari lahan tersebut,” kata Beka di hadapan para warga yang hadir.
Setelah menjelaskan perihal alur dan administrasi pengaduan di Komnas HAM, Beka pun mensosialisasikan nomor WA dan email pengaduan Komnas HAM kepada warga Desa Bai Jaya, sehingga warga tidak perlu datang ke Komnas HAM hanya untuk memberikan kelengkapan administrasi.
“Kalau sudah ada surat kronologis serta bukti-bukti pendukungnya, bisa langsung dikirimkan melalui WA atau email pengaduan Komnas HAM. Komnas HAM sudah membentuk Tim Agraria dan bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Setelah dilengkapi, secepatnya kami analisa dan kami teruskan ke pihak terkait”, jelas Beka. (Ratih/ENS)
Short link