Kabar Latuharhary

Diskusi Perlindungan HAM bagi Penyandang Disabilitas Laring

Latuharhary - Komnas HAM melalui Bagian Pengkajian dan Penelitian, Biro Dukungan Pemajuan HAM mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Upaya Perlindungan Disabilitas Laring dengan mengundang berbagai pihak di Ruang Rapat Pleno Kantor Komnas HAM Menteng, Selasa (16/07/2019).

Focus Group Discussion (FGD) Upaya Perlindungan Disabilitas Laring dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Dr. Tasdiyanto, S.P., M.Si. dan Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Dra. Andante Widi Arundhati, MA.

Pada kesempatan tersebut hadir beberapa perwakilan dari Perhimpunan Wicara Esofagus, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Komite Nasional Pengendalian Tembakau, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Hadir pula mantan Ketua Komnas HAM periode 2007 s.d 2012, Ifdhal Kasim.

Pemantik diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) ini adalah Helena Liswardi (Speech therapist Perhimpunan Wicara Esofagus), Bahrul Fuad (Konsultan Disabilitas dan Sosial Inklusi TAF) dan Fajri Nursyamsi (Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera).

Helena Liswardi yang juga merupakan pensiunan Kementerian Kesehatan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyampaikan kondisi sebenarnya para disabilitas tuna laring. Dalam penjelasannya, Helena juga mengungkapkan diskriminasi yang dialami oleh  disabilitas tuna laring di Indonesia. 

“Teman-teman tuna laring seringkali dianggap berbeda walaupun sudah bisa berbicara. Misalnya saja pada saat menelfon, oleh karena suaranya berbeda seringkali dianggap hanya main-main dan dibentak-bentak, ada pula laki-laki yang dianggap perempuan atau sebaliknya oeh karena suaranya,” ungkapnya.

Helena juga mengungkapkan terkait biaya operasi laring dan peralatan-peralatan pendukung yang tidak sedikit. “Untuk saat ini, harga salah satu alat bantunya 7,8 juta sedangkan biaya operasi laring kurang lebih 400 juta dan sudah bisa ditanggung oleh BPJS. Akan tetapi untuk biaya kamar serta obat-obatan masih belum bisa ditanggung oleh BPJS dan biayanya juga tidak sedikit. Semisal kasus Bapak Zainudin yang melakukan operasi di tahun 1995 sampai harus menjual sawah karena biaya yang tidak sedikit itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bahrul Fuad yang lebih akrab disapa Cak Fu menyampaikan mengenai konstruksi sosial dan eksklusi sosial disabilitas di Indonesia. Cak Fu menyampaikan bahwa penyebutan disabilitas berasal dari konstruksi sosial.“Soal disabilitas sebenarnya bukan dari diri kita sendiri yang menyebut, akan tetapi orang-orang di luar diri kita yang tidak mengalami. Bisa terjadi seperti ini karena cara pandang masyarakat yang mengalami perubahan dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Cak Fu yang menyebut bahwa dirinya telah mempunyai keterbatasan sejak lahir, pada kesempatan itu juga mengungkapkan pesan kepada teman-temannya yang juga mempunyai keterbatasan.“Kalau kita tidak bisa mengubah masyarakat untuk berfikir positif, maka mulai saat ini kita yang harus memulai, dari diri kita sendiri. Ketika orang lain melihat disabilitas merupakan malapetaka, maka diri kita harus membalik pemikiran itu. Menurut pandangan saya, disabilitas adalah modal saya untuk menghadapi masa depan dan bukan menjadi hambatan saya untuk menghadapi masa depan,” pungkasnya.

Fajri Nursyamsi, pemantik diskusi yang terakhir, mengungkapkan sejumlah hambatan yang dihadapi ketika berbicara isu penyandang disabilitas laring sebagai bagian dari disabilitas khususnya dari sudut pandang yuridis, sosiologis, dan upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.“Dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui advokasi, regulasi/ kebijakan teknis, melalui gerakan bersama disabilitas, sosialisasi dan edukasi, serta gugatan ke pengadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ifdhal Kasim yang merupakan Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, turut menyampaikan pendapatnya terkait isu ini dari aspek hak asasi manusia. Menurutnya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat. “Merupakan kewajiban dari pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat, terlebih agar terhindar atau tidak lagi menghirup asap rokok khususnya di ruang-ruang publik,” paparnya. (Tari/Ibn)

Short link