Kabar Latuharhary

Komnas HAM Sampaikan Data Pengaduan Caturwulan Pertama

Latuharhary – Komnas HAM RI melalui Subkomisi Penegakan HAM kembali mengungkapkan bahwa Kepolisian sebagai pihak yang paling banyak diadukan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM berdasarkan data aduan Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan (DPP) sebagaimana disampaikan pada jumpa pers terkait tipologi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, bertempat di Gedung Komnas HAM RI, pada Selasa (16/07/2019).

Koordinator Penegakan HAM, Amiruddin Al Rahab menyampaikan bahwa berdasarkan data aduan Bagian DPP, sepanjang Januari s.d. April 2019, Komnas HAM telah menerima sejumlah 525 kasus dugaan pelanggaran HAM.

“Dalam 4 (empat) bulan ini pihak Kepolisian masih menjadi pihak teradu tertinggi setelah Korporasi, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan lembaga pendidikan. Lambatnya penanganan laporan polisi dan permasalahan administratif serta penangkapan atau penahanan yang tidak sesuai prosedur merupakan isu yang paling banyak diadukan oleh masyarakat”, papar Amiruddin.

Lebih lanjut Amir mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM, para pengadu ini merupakan individu atau para pengacara. “Setelah saya dalami dan pelajari kasus aduan terkait Kepolisian, yang banyak mengadukan adalah individu dan atau lawyer-lawyer yang melaporkan kasusnya kepada pihak Kepolisian setempat namun belum juga ada tindak lanjut sehingga mengadu ke Komnas HAM,”lanjut Amir.

Walaupun pihak Kepolisian menjadi pihak teradu tertinggi, namun menurut Amir, pihak Kepolisian sangat responsif dan koordinatif terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang ditangani oleh Komnas HAM. “Setiap ada rekomendasi dari Komnas HAM, pihak Kepolisian baik daerah maupun pusat selalu responsif dan melakukan kordinasi yang baik. Hal ini justru membuat mereka lebih berpacu dalam menyelesaikan setiap kasus yang muncul,” terang Amir.

Menurut Amir, banyaknya aduan yang masuk ke Komnas HAM merupakan cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya. (Ratih/ENS)

Short link