Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Isu HAM dalam Laporan Periodik Konvensi UNESCO 2005

Latuharhary – Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga, menjadi fasilitator Rapat Koordinasi Kementerian/Lembaga/Badan, Civil Society Organization (CSO) serta Kelompok Kerja Konvensi 2005 UNESCO terkait isu Perlindungan dan Promosi Keberagaman Ekspresi Budaya bertempat di Hotel Atlet Century, Jakarta (17/7/19).

Keterkaitan hak asasi manusia terhadap pemajuan kebudayaan menjadi fokus diskusi tersebut. Sandra menilai bahwa isu terkait HAM perlu menjadi perhatian serius bagi berbagai lembaga agar tercipta jaminan kebebasan berekspresi. "Perlu adanya koordinasi dengan Dirjen HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk jaminan kebebasan berekspresi di Indonesia," jelasnya.

Ia juga juga menyampaikan harapannya agar diadakan pertemuan lebih lanjut guna membahas permasalahan yang berkaitan dengan HAM dalam upaya pemajuan kebudayaan serta sosialisasi sistematika penyusunan Laporan Empat Tahunan (Quadrennial Periodic Report/QPR) kepada UNESCO. Pelaporan pertama telah dilakukan pada April 2016.

"Harus mengundang orang-orang yang memiliki kapasitas untuk membedah permasalahan HAM yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi," tegas Sandra.

Hal tersebut ia tegaskan karena melihat Laporan Periodik Empat Tahunan Indonesia Konvensi UNESCO 2005 tahun 2016 tidak memberikan paparan yang berkaitan dengan HAM di Indonesia. Sedangkan pada Laporan Global Konvensi 2005 tahun 2018, isu yang berkaitan HAM hanya mencakup gender dan kebebasan berartistik. 

"Selain isu gender, perlu adanya perhatian kepada kaum marginal lainnya seperti seniman, penyandang disabilitas maupun LGBT," terang Sandrayati.

Konvensi UNESCO 2005 merupakan instrumen internasional yang menyediakan kerangka kerja bagi tata kelola kebudayaaan yang didasarkan pada prinsip kesadaran berekspresi, kesetaraan gender, keterbukaan, dan keseimbangan terhadap budaya yang saling melengkapi untuk pembangunan berkelanjutan.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi UNESCO 2005 tentang Pelindungan dan Promosi Keberagaman Ekspresi Budaya. Indonesia pun berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan berkala. Pada Laporan Global Konvensi 2005 tahun 2018, terdapat empat target, yaitu mendukung sistem yang berkelanjutan untuk tata kelola kebudayaan, mencapai keseimbangan dalam aliran barang dan jasa serta meningkatkan mobilitas dari artis dan tenaga profesional budaya, mengintegrasi kebudayaan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan serta mempromosikan hak-hak asasi manusia dan kebebasan yang fundamental.

Dalam rangka menyiapkan dan menyusun QPR jilid kedua tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah serta lembaga masyarakat seperti Kominfo, Kemenpora, Kemenhukam, Komnas HAM, BEKRAF, Lembaga Sensor Film Indonesia, Galeri Nasional, Balai Pustaka, dan lainnya. Para peserta berpartisipasi dalam kelompok untuk mendiskusikan empat target Konvesi UNESCO 2005. 

Sementara itu,  Kemendikbud menyebutkan akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas format penyusunan Laporan Periodik Empat Tahunan (QPR) dilanjutkan dengan pelatihan penyusunan QPR pada 30 Juli - 1 Agustus 2019. (AM/IW)

 

Short link