Kabar Latuharhary

Komnas HAM Pantau Dampak Lingkungan Akibat Aktivitas PT Global Pasific Utama di Muara Enim

Latuharhary – Tim Komnas HAM melakukan pemantauan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait masalah dampak lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan PT Global Pasific Utama di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan,  pada Senin s.d. Kamis (22-25 Juli 2019).

Pematauan dilakukan dalam bentuk komunikasi dengan para korban dan pemangku kewajiban yang ada di Kabupaten Muara Enim. Selain itu guna memperkuat data-data dan temuan lapangan, Tim Komnas HAM juga melakukan pemantauan langsung ke lokasi tambang.

Berdasarkan rangkaian pemantauan yang telah dilakukan, Tim Komnas HAM  mendapatkan sejumlah fakta penting antara lain, di dalam lokasi tambang terdapat pemukiman warga yang meliputi dua desa yakni Desa Pulau Panggung dan Desa Tanjung Lalang, aktivitas tambang cukup dekat dengan aliran sungai enim, kegiatan pertambangan menyisakan penumpukan limbah disposal yang lokasinya tidak jauh dari bibir sungai enim, lubang bekas tambang berdekatan langsung dengan pemukiman warga, dan timbulnya polusi udara dan suara akibat aktivitas penggalian batu bara.

Selain itu, TIM Kommas HAM juga memperoleh informasi dan data bahwa telah terjadinya penyempitan luasan sungai enim yang pada awalnya 100 meter menjadi 60 meter dan pergeseran tanah dan perubahan lokasi penggalian tambang yang awalnya akan dilakukan di seberang sungai enim kamudian ditetapkan di lokasi yang dekat dengan pemukiman warga tanpa pelibatan aspirasi dan partisipasi masyarakat.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM akan segera menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait guna mendorong segera dilaksanakannya revitalisasi dan reklamasi terhadap lokasi bekas tambang. Hal ini perlu segera dilakukan terlebih karena aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut akan segera berakhir.

Pada saat yang bersamaan, Komnas HAM juga berpandangan bahwa pelaksanaan CSR perusahaan perlu dilakukan percepatan sebagai wujud tindak lanjut program pemerintah melalui Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPP) di sekitar tambang, dan mendorong agar Pemerintah Daerah setempat tetap terus melakukan pengawasan secara berkala namun terukur terhadap proses revitalisasi dan rekalamasi lokasi bekas tambang yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Upaya-upaya untuk memberikan jaminan atas pemulihan lokasi bekas tambang, menurut Komnas HAM, adalah hal yang penting dilakukan sebagai upaya pelaksanaan tanggung jawab negara termasuk korporasi bagi perlindungan, pemenuhan, dan pemulihan hak-hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan demi keberlanjutan kehidupan warga baik di bidang sosial, ekonomi dan ekologi.

Sengketa Lahan di Lahat Berujung Damai

Pada saat yang bersamaan, Tim Komnas HAM RI juga melakukan pemantauan terkait sengketa lahan antara beberapa warga Desa Banjarsari dengan PT Banjarsari Pribumi. Lahan yang disengketakan berlokasi di Desa Banjarsari, Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pertanahan dan pihak perusahaan, Komnas HAM mendapatkan sejumlah fakta di lapangan bahwa perusahaan telah membayarkan ganti rugi atas penggunaan lahan warga sebanyak 27 persil, seluas  25,309 Ha, sebesar Rp.55.000/meter.

Pembebasan lahan warga tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keterangan sepriodik dari pemerintah desa setempat, guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak, terkait pembayaran ganti rugi tersebut. Para pihak sepakat untuk dikuatkan dalam bentuk akta Notaris. Melalui pembayaran ganti rugi tersebut kepada warga, maka permasalahan ini dinyatakan selesai. (rida/ENS)

Short link