Latuharhary
– Komnas HAM menindaklanjuti nota kesepahamam bersama dengan Provedor dos
Direitos Humanos e Justiça (PDHJ) Timor Leste melalui Pelatihan Metode
Penelitian dan Analisis Data yang diadakan di Gedung Komnas HAM Menteng
Jakarta, pada 22-26 Juli 2019.
Pelatihan ini diikuti oleh empat orang staf PDHJ. Sementara
Komnas HAM dan pengajar Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik
dan Global (SKSG) Universitas Indonesia berperan sebagai narasumber dan
fasilitator.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati
Moniaga, menjelaskan bahwa salah satu mandat Komnas HAM sebagaimana ketentuan
UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM adalah melaksanakan fungsi penelitian.
Perihal pengkajian dan penelitian di Komnas HAM,
mempunyai karakteristik yang cukup spesifik antara lain dibatasi oleh fungsi
yang ditetapkan perundang-undangan, cenderung aplikatif applied research, tidak terlalu banyak masuk ke basic research dan tidak masuk terlalu
dalam ke konsep.
“Selain itu, penelitian di Komnas HAM juga menghubungkan
unit-unit terkait yang ada di Komnas HAM. penelitian melibatkan seluruh bagian,
baik mediasi, pemantauan, penyelidikan, pendidikan-penyuluhan, dan bagian
lainnya. Tak hanya itu, kegiatan ini pun harus benar dari segi metodologi
layaknya hasil karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,”
pungkasnya.
Sandra juga menjelaskan beberapa penelitian populer
yang telah dilakukan antara lain yang mengangkat tema mengapa harus melakukan
ratifikasi CRPD, Statuta Roma, dan OPCAT. Di samping tema-tema tersebut, lanjut
Sandra, Peneliti di Komnas HAM juga cukup banyak melakukan pengkajian dan
penelitian terkait isu kajian draft undang-undang yang tengah dalam proses legislasi
di DPR RI. Tujuannya, guna menilai apakah materi RUU tersebut telah sejalan
dengan norma dan nilai hak asasi manusia.
“Di samping itu, perlu disampaikan pula bahwa saat
ini kita sedang merumuskan kebijakan tentang kepatuhan terhadap rekomendasi. Aspek
lain adalah Komnas HAM harus membangun sistem pemantauan atas rekomendasi,
sebagai bentuk pengecekan. Bukan hanya rekomendasi, kami juga mempunyai peran
mediasi. Kesepakatan yang dihasilkan melalui mekanisme mediasi, harus
dijalankan, sama halnya seperti kontrak," jelas Sandra.
Disebutkan pula tentang inkuiri nasional sebagai
spirit dalam mendorong transparansi atas segala persoalan yang ada. Inkuiri
merupakan metode untuk menyelidiki dan menganalisis akar masalah dan merumuskan
rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM. Dalam konteks Komnas HAM, inkuri merupakan
metode yang menggabungkan beberapa fungsi, baik fungsi penelitian, pengkajian,
pemantauan, pendidikan, dan mediasi.
Pada kesempatan tersebut, Tim PDHJ juga
menyampaikan adanya sejumlah persoalan yang saat ini tengah mereka hadapi di
Timur Leste antara lain permasalahan tentang gender, kasus kesulitan akses air
bersih, dan perlunya pembinaan bagi polisi agar berlaku lebih baik pada warga.
(SP/IW/ENS).
Short link