Kabar Latuharhary

Komnas HAM Upayakan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Jakarta - Korban pelanggaran HAM berat di Indonesia memerlukan akses layanan publik yang inklusif, berperspektif HAM, dan berkelanjutan. Komnas HAM turut memperjuangkan terwujudnya kondisi tersebut.

"Tahun 2018 Komnas memberikan 376 surat keterangan. Untuk tahun 2019 berjalan sebanyak 153 surat keterangan," jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam acara seminar publik Praktik baik Program Peduli "Pembelajaran Advokasi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya" yang diselenggarakan oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) serta Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) di Gedung Ciptaniaga, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2019).

Surat keterangan tersebut berguna untuk pengakuan keberadaan korban serta memberikan akses bagi korban untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf e PP No.7 Tahun 2018 tentang Pemberian Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban dijelaskan surat keterangan dari Komnas HAM berupa Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM).

Upaya lainnya, imbuh Taufan, yaitu memelajari berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat kemudian berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti, seperti presiden, Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, dan para akademisi. 

Selain itu, Komnas HAM melakukan revisi Peraturan Komnas HAM tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan menyusun database korban pelanggaran HAM berat. Komnas HAM juga mendorong pemerintah daerah berpartisipasi dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Baru saja kita melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.

Permasalahan yang dibahas, yaitu agraria, intoleransi, dan pelanggaran HAM berat. Ia berharap adanya koordinasi dengan pemerintah daerah dapat menemukan solusi atas kasus-kasus pelanggaran.

Sementara, tantangan yang dihadapi, yakni menumbuhkan kesadaran pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM di masing-masing daerahnya. 

Sebagai salah satu mitra kerja Komnas HAM, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) telah bekerja sama dengan berbagai organisasi korban/penyintas maupun organisasi masyarakat sipil dalam Program Peduli. Selama program berjalan sebanyak 4.519 korban/penyintas telah dapat mengakses layanan publik dan bantuan sosial, termasuk layanan khusus berupa akses pengobatan gratis untuk korban/penyintas lansia yang diberikan oleh LPSK.

Korban/penyintas juga terlibat dalam merumuskan dan mengawal terbitnya tiga kebijakan di tingkat daerah, yakni Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Sikka Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah. (AM/IW)

Short link