Kabar Latuharhary

Upaya Komnas HAM Tangani Konflik Agraria di NTT

Latuharhary – Komnas HAM RI melalui Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Biro Dukungan Penegakan HAM, melakukan pemantauan dan koordinasi terkait opsi penanganan kasus-kasus agraria dengan warga Kampung Olio Desa Merdeka Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada 19 s.d. 23 Agustus 2019.

Pihak Komnas HAM dalam hal ini diwakili oleh Kabag Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani, Kasubbag Pengaduan Unun Kholisa, Staf Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama dan Arief Rahman. Upaya ini dilakukan dalam rangka percepatan penanganan konflik agraria di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Kupang. 

Dalam rangka menggali masukan berikut data, informasi dan fakta tentang permasalahan agraria di NTT, salah satu metode yang digunakan oleh Komnas HAM adalah melakukan FGD (Focus Group Discussion) dengan kelompok sipil masyarakat dan pihak-pihak lain terkait, khususnya Pemerintah Daerah.

Diskusi dan pertemuan awal Komnas HAM, melibatkan warga Kampung Olio Desa Merdeka Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pada kesempatan ini, warga mempertanyakan penetapan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di atas lahan masyarakat adat Kabupaten Kupang yang meliputi Desa Oebelo Kupang Tengah, Desa Nunkurus, Desa Babau dan Desa Merdeka Kecamatan Kupang Timur dan Desa Bipolo Kecamatan Sulamu. 

Masyarakat sesungguhnya sempat mengeluhkan bahwa saat ini mereka tidak lagi mempunyai akses untuk menggarap tanah yang sebelumnya telah dikelola oleh mereka secara turun temurun. 

Selanjutnya, Komnas HAM juga melakukan diskusi dengan jajaran Pemkab Sumba Timur. Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Sumba Timur yang mewakili pihak Pemkab Sumba Timur, didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas Pelayanan Terpadu. Turut hadir pula Wakapolres Sumba Timur, perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan Negeri setempat. 

Pertemuan ini membahas beberapa hal yang diadukan Lokataru sebagai pendamping masyarakat adat Marapu Sumba Timur, terutama terkait keberadaan PT. Muria Sumba Manis (MSM). Sebelumnya, berdasarkan hasil dengar pendapat dengan warga, dinyatakan bahwa keberadaan PT. MSM telah memberikan dampak buruk bagi warga setempat dan lingkungannya. 

Komnas HAM pada kesempatan kali ini juga melakukan pertemuan dan diskusi dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Yos Nae Soi. Hadir pula Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan, Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum dan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil), Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian LHK. 

Pada pertemuan ini, dibahas secara umum kasus agraria di NTT yang sedang ditangani Komnas HAM. Selain itu, disampaikan pula bebeberapa temuan lapangan di Sumba Timur, khususnya yang berkaitan dengan persoalan ketersediaan air sebagai kebutuhan dasar warga. 

Pemerintah Provinsi NTT mengapresiasi kerja Komnas HAM dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan agraria di NTT. Terkait hal ini, Pemprov akan menghadirkan pihak Pemkab/ Pemkot dalam lingkup Provinsi NTT untuk membahas penyelesaian persoalan konflik agraria di NTT.

Dalam rangka memperoleh masukan guna percepatan penanganan konflik agraria di Kota Kupang, NTT, kembali Komnas HAM melaksanakan diskusi bersama masyarakat sipil NTT terkait opsi penyelesaian kasus agrarian. Diskusi ini melibatkan 2 (dua) orang narasumber, yaitu Dr. Sariyono MH (akademisi FH Undana) dan Didimus Dedi Dhosa (akademisi FISIP Unwira). Adapun peserta diskusi meliputi WALHI NTT, Agra NTT, dan PIAR NTT. Melalui diskusi ini diperoleh gagasan dan masukan untuk pendalaman dan perumusan opsi penyelesaian kasus-kasus agraria di NTT. (Niken/ENS).

Short link