Kabar Latuharhary

Komnas HAM Mediasi Tiga Kasus di Maluku

Komnas HAM RI memfasilitasi mediasi tiga kasus di Provinsi Maluku. Mediasi diadakan tiga hari berturut-turut (11-13 September 2019) untuk masing-masing kasus di Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku. Tiga kasus yang telah selesai dimediasi, yaitu kasus ganti-rugi bangunan di Dusun Limboro, Desa Luhu, kasus pemenuhan hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di tapal batas Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, serta kasus sengketa lahan antara PTPN V dengan masyarakat adat Negeri Tananahu.

Mediasi ketiga kasus tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan. Menurutnya, kegiatan mediasi ketiga kasus tersebut adalah bagian dari upaya peningkatan kinerja Komnas HAM dalam menyelesaikan berbagai kasus mediasi yang masih belum dituntaskan, termasuk kasus-kasus yang ada di Maluku.

“Komnas HAM ingin mempercepat penyelesaian penanganan kasus-kasus lama, terutama kasus-kasus yang para pihak sudah siap untuk dimediasi. Kedepannya Komnas dapat lebih fokus pada penanganan kasus-kasus baru,” jelas Munafrizal.

Lebih lanjut, Munafrizal juga menyebutkan bahwa menemukan titik temu dari para pihak yang bersengketa memang bukan hal mudah. Namun bukan berarti tidak ada poin-poin yang bisa disepakati bersama. Terhadap tiga kasus yang dimediasi tersebut, ada kasus yang para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian dan ada kasus yang para pihak mencapai kesepakatan penuh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku Benediktus Sarkol mengungkapkan bahwa dengan selesainya mediasi ketiga kasus tersebut, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah menuntaskan semua kasus dalam ranah mediasi yang belum terselesaikan selama beberapa tahun terakhir. (JH/RK/Mlk)

Short link