Kabar Latuharhary

Komnas HAM Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Pembangunan Kampus UIII Depok

Kabar Latuharhary – Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Mediasi memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan terkait rencana pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, bertempat di ruang pleno utama Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, pada Senin (16/09/19). 

Pihak Komnas HAM diwakili oleh Munafrizal Manan selaku Komisioner Mediasi (Mediator), yang didampingi oleh Gatot Ristanto (Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM), Desiderius Ryan K. P (Komediator ) dan beberapa orang staf Mediasi Komnas HAM.

Munafrizal mengungkapkan Komnas HAM dalam forum mediasi ini akan memfasilitasi poin-poin yang bisa dijadikan titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa. ”Poin-poin yang bisa dijadikan titik temu akan diupayakan. Apabila tidak dapat dipertemukan, terpaksa harus melalui jalur pengadilan. Sebagai bentuk finalisasi dari kegiatan mediasi ini, hasilnya akan kami tuangkan dalam bentuk berita acara tertulis”, papar Munafrizal. 

Pertemuan mediasi ini tampak dihadiri oleh beberapa perwakilan dari warga penggarap, perwakilan dari Kementerian Agama RI, Sekretariat Wakil Presiden, Rektorat UIII, Tim Terpadu Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok, Kelurahan Cisalak, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Mediasi berjalan cukup kondusif kendati beberapa kali terjadi pertentangan. Pihak perwakilan warga dan pengacara warga mampu mendinginkan suasana. ”Dalam kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita cari solusi yang baik dan layak. Layak secara hukum, sosial, manfaat dan fungsi, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Saya berharap saat ini warga tetap dapat mengedepankan toleransi, legowo, dan bersyukur terhadap apa yang akan diberikan oleh pemerintah dan dapat dimediasi oleh Komnas HAM”, ungkap salah satu perwakilan warga.

Perlu disampaikan bahwa terkait kasus sengketa pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, sebelumnya Komnas HAM RI telah menerima audiensi dari Pemerintah Kota Depok dan telah mengadakan pertemuan terpisah dengan warga penggarap dan Pemerintah Kota Depok. 

Terkait kasus ini pula, Komnas HAM telah mengundang Kementerian Agama RI, Setwapres, Kantor Pertanahan Kota Depok, dan Tim Terpadu Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pembahasan mendalam dan meminta kesiapan para pihak untuk difasilitasi melalui upaya mediasi. Bahkan terkait upaya mediasi ini, Komnas HAM secara langsung telah mendatangi Kantor Kelurahan Cisalak guna berkoordinasi.  

Perlu disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 76, Komnas HAM antara lain menjalankan fungsi Mediasi. Dalam rangka menjalankan fungsi mediasi, sebagaimana ketentuan Pasal 89 Ayat (4), Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. (Niken/ENS)   

Short link