Kabar Latuharhary

Komnas HAM Konsisten Upayakan Hak Masyarakat Adat Terpenuhi

Jember - Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia terus disuarakan oleh semua pihak. Komnas HAM terus mengupayakan tercapainya pemenuhan hak masyarakat adat.

"Ada rekomendasi policy (kebijakan,-red) untuk pembuatan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat dan pembentukan Satgas yang dapat membantu masyarakat adat dalam mendapatkan hak-haknya. Lalu apa peran Komnas HAM?" ucap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam "Seminar Nasional: "Kontekstualisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat" di Kantor Bupati Jember, Rabu (20/11/2019).



Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM mendapatkan wewenang untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Komnas HAM juga mempunyai kewenangan penyelidikan korban pelanggaran HAM berat. 

"Saat ini kami sedang menyelidiki Kasus Paniai dan Aceh. Komnas telah memiliki kewenangan pengawasan terhadap isu diskriminasi ras, namun tidak memiliki kewenangan khusus terkait masyarakat adat," terangnya.

Sandra juga menerangkan bahwa Komnas HAM selalu mengikuti kasus terkait hak masyarakat adat. Namun, keterbatasan kewenangan Komnas HAM membuat semua aduan terkait masyarakat adat tidak dapat didalami.

Padahal telah ada Undang-Undang yang dapat dijadikan rujukan untuk masyarakat adat, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

"Undang-Undang tersebut dapat menjadi menjadi rujukan dalam pemenuhan hak masyarakat adat," ucap Sandra.

Kedepannya, Komnas HAM melakukan evaluasi dan meningkatkan peran dan fungsi sesuai kewenangan yang berlaku. Komnas HAM, ujar Sandra, tetap menjalankan fungsi seperti biasa diantaranya menerima pengaduan dan atau mediasi dari masyarakat adat.

"Saya menekankan pentingnya masyarakat adat memiliki hak-hak khusus seperti yang ada di dalam Deklarasi PBB tentang Pengakuan Masyarakat Adat," ucap Sandra. Dirinya juga berharap pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia bisa berjalan lebih kemprehensif. (AM/IW)

Short link