Kabar Latuharhary

20 Tahun Undang-Undang HAM, Komnas HAM Perlu Penguatan Lembaga

Jakarta - Secercah harapan untuk memperkuat tugas dan fungsi Komnas HAM untuk memastikan tercapainya perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia bagi warga negara muncul. Komisi III DPR RI mendorong adanya penguatan  kelembagaan.

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menyampaikan bahwa Komnas HAM RI harus mengambil peran dan perhatian terhadap isu hak asasi manusia di Indonesia. Dirinya menegaskan perlu adanya penguatan kelembagaan bagi Komnas HAM RI. "Yang harus dilakukan, kita harus memberikan kewenangan dalam konteks penyelidikan," terangnya dalam Seminar Nasional dengan tema “20 Tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: Refleksi dan Proyeksi" di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (10/12/2019).

Syarifuddin juga menegaskan bahwa dalam proses rekomendasi, pihak-pihak terkait harus diberikan suatu kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komnas HAM dengan batas waktu tertentu.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, mandat Komnas HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian, pendidikan dan penyuluhan, pemantauan dan penyelidikan serta mediasi.



Taufan juga memaparkan bahwa beberapa mandat Komnas HAM juga tertera dalam Undang-Undang lain seperti pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Etnis, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. 

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan sebagai salah satu bentuk mandat yang dimiliki. Namun, karena kewenangan yang terbatas, rekomendasi tersebut tidak dapat mengikat pihak yang bersangkutan.

"Tantangan yang masih dirumuskan sampai saat ini tertuang pada isu strategis, penyelesaian pelanggaran HAM berat, konflik agraria, isu toleransi dan kekerasan, hingga reformasi internal," jelas Taufan.

Menanggapi hal tersebut, pembicara lainnya, Marzuki Darusman menyampaikan pesan terhadap Komnas HAM RI. Komnas HAM, ujarnya, tetap memantapkan universalitas, menyebar dan memperluas jangkauan HAM termasuk perlindungan pada minoritas dan yang berbeda pendapat, serta meningkatkan solidaritas dengan masyarakat.

Turut hadir dalam seminar ini, diantaranya Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, dan Munafrizal Manan, Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Tasdiyanto, pejabat struktural Komnas HAM, pejabat tinggi lembaga negara lainnya, serta tamu undangan. (AM/IW)

Short link