Kabar Latuharhary

Memperkuat Fungsi Mediasi Komnas HAM

Bagian Dukungan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rapat kerja evaluasi pelaksanaan program kerja 2019 yang berlangsung pada Selasa – Rabu, 17 - 18 Desember 2019 di Yogyakarta, mengundang Prof. Indra Bastian, Ketua Pusat Mediasi Indonesia (PMI) Universitas Gajah Mada (UGM), sebagai narasumber. 

Menurut Indra, fungsi mediasi Komnas HAM harus lebih memberikan dampak yang besar bagi perubahan kebijakan. “Dalam hal ini, menurut saya, akta perdamaian bukan akhir atau ending dari tugas mediasi Komnas HAM. Akan tetapi, akta-akta perdamaian yang ada bisa dipergunakan untuk mendorong adanya perubahan kebijakan dan lahirnya community charter,” jelas Indra. Akta perdamaian, lanjut Indra, adalah bentuk dari keadilan restoratif. 

Indra menyarankan agar Komnas HAM melalui fungsi mediasi menyusun daftar kasus-kasus yang sifatnya rumit dan kompleks, untuk dibahas secara regular guna disusun langkah-langkah penyelesaiannya. Selain itu, membangun kemitraan dengan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam proses mediasi dan mengindentifikasi kasus yang tidak bisa secara cepat diselesaikan karena sifatnya yang massif dan mengakar.

Untuk itu, Indra mendorong agar setiap mediator mempunyai spesialisasi. “Misalnya spesialisasi sengketa pertanahan, sengketa kesehatan, atau sengketa ketenagakerjaan,” ujar Indra.

Ada tiga hal penting yang harus dilakukan oleh mediator dalam memfasilitasi sengketa atau konflik. “Pertama memetakan masalah, kedua, memahami teknik negosiasi, dan yang terakhir teknik pembuatan akta perdamaian. Namun yang paling penting adalah pengalaman,” ujar Indra.

Menurut Indra, mediator yang berpengalaman akan dapat mempengaruhi suasana dalam proses mediasi. Hal tersebut, juga dapat menjadi faktor guna menentukan “meeting of mind” antar para pihak yang kemudian dibubuhkan menjadi akta kesepakatan, kata Indra. Setiap mediator juga harus memahami budaya dan adat istiadat setempat. Hal ini, papar Indra, akan sangat menentukan keberhasilan dari proses mediasi yang tidak sedikit terkait dengan budaya dan hukum adat. 

Meskipun prinsip mediasi adalah kecepatan dalam menyelesaikan persoalan. Namun menurut Indra, terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu cepat dalam hitungan bulan, bisa jadi tahunan karena kasus tersebut sifatnya sangat massif dan melibatkan berbagai pihak di dalamnya. Ia mencontohkan salah satunya adalah proses mediasi sengketa pertanahan Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah. 

Kinerja Tahun 2019

Dalam sesi evaluasi, dilakukan refleksi dan harapan untuk perbaikan kinerja fungsi mediasi yang akan datang, melalui presentasi setiap staf di Bagian Dukungan Mediasi.

Sepanjang tahun 2019, anggaran yang dikelola oleh Bagian Mediasi adalah sebesar Rp 2.5 milyar. Kinerja yang dicapai sepanjang 2019 adalah tercapainya 32 Akta Perdamaian dan sebanyak 99 kasus telah selesai ditangani, dari target sebanyak 77 kasus. 

Selain menangani dan menyelesaikan kasus, Bagian Mediasi juga mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi staf sebanyak tiga kali dalam bentuk diskusi terfokus dengan mengundang narasumber yang kompeten untuk menunjang fungsi mediasi.

Pada 31 Oktober 2019, diselenggarakan Konsultasi Nasional “Penyelesaian Sengketa HAM dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol melalui Mediasi HAM” yang dihadiri oleh perwakilan para pihak terkait, untuk mendorong adanya kerjasama dan pendekatan yang lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa pembangunan infrastruktur jalan tol.

Kemudian pada 12 Desember 2019, diadakan Seminar dan Lokakarya “Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi: 20 Tahun Fungsi Mediasi HAM” dengan menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, HM. Jusuf Kalla untuk menyampaikan pidato kunci, serta pemaparan tiga narasumber yang kompeten di bidang mediasi, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung RI DR. HM. Syarifuddin, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie dan DR. Ichsan Malik.  

Dalam semiloka itu, disertai dengan pemaparan refleksi pelaksanaan fungsi mediasi dari beberapa lembaga Negara/pemerintahan untuk mendorong adanya koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam mendorong efektifitas fungsi mediasi. Para pemapar yang hadir diantaranya dari Komnas HAM, Ombudsman RI, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Informasi Pusat, dan Bawaslu RI. 

Hadir dalam rapat kerja ini Komisioner Mediasi Munafrizal Manan, Sesjen Komnas HAM DR. Tasdiyanto, Kabiro Renwaskes DR. Esrom HP, Kabag Dukungan Mediasi Komnas HAM Mimin Dwi H, Kasubag Laporan Mediasi Dini SC, Kasubag Rencana Mediasi Eri R dan para staf.(dnd/mdh)


Short link