Kabar Latuharhary

Komnas HAM Berkoordinasi dengan Pemprov DIY Tangani Intoleransi

Latuharhary – Komnas HAM RI melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta guna mendiskusikan upaya penegakan HAM dalam kaitannya dengan peristiwa-peristiwa intoleransi yang terjadi cukup intensif selama beberapa tahun terakhir di Yogyakarta pada 30 April 2019.

 

Tim Komnas HAM RI terdiri dari Amiruddin (Koordinator Penegakan HAM), Beka Ulung Hapsara (Koordinator Pemajuan HAM), M. Choirul Anam (Komisioner Pengkajian dan Penelitian), Wahyu Pratama Tamba dan M. Unggul Pribadi (Pemantau Aktivitas HAM). Sementara pihak Pemprov DIY diwakili oleh Gatot Saptadi (Sekda Pemprov. DIY) didampingi Kepala Kesbangpol, Biro Tata Pemerintahan dan Biro Hukum.

 

Selaku Ketua Tim, Amiruddin, menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menerima masukan dan informasi terkait sejumlah peristiwa intoleransi yang terjadi di DIY. “Kami berharap agar pemerintah segera menanggapi peristiwa- peristiwa tersebut, karena apabila tidak segera direspon, akan berkembang dan menjadi konflik terbuka sehingga penyelesaiannya akan semakin sulit,” tukasnya.  

 

Perlu disampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi sejumlah peristiwa bernuansa intoleransi di kawasan ini. Pada Oktober 2018, terjadi penyerangan upacara adat sedekah laut di Kab. Bantul. Lalu Februari 2018, telah terjadi penyerangan gereja St. Lidwina di Kab. Sleman. Kemudian pada Maret 2019, ditolaknya Sdr. Slamet Juniarto berdasar aturan RT 8 Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Semua peristiwa ini terjadi akibat konflik. 

 

Amiruddin menambahkan bahwa saat ini Komnas HAM RI tengah mendorong komunikasi dan sinergi dengan jajaran pemerintah daerah baik pada level provinsi maupun kabupaten/ kota, untuk duduk bersama dan membicarakan jalan keluar yang lebih konstruktif terhadap penyelesaian masalah intoleransi. “Jadi, apabila terjadi peristiwa intoleransi, semua pihak terkait telah siap dengan upaya penanganan dan penyelesaiannya. Tak kalah penting, jajaran pemda telah menyusun upaya pencegahannya. Dalam rangka mewujudkan hal ini, maka Komnas HAM saat ini menjalin komunikasi dengan pihak Pemprov DIY,” lanjutnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Pengkajian dan Penelitian, M. Choirul Anam, menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman Komnas HAM terkait peristiwa intoleransi, terdapat 2 (dua) pendekatan penanganan kasus intoleransi yaitu melalui pendekatan penegakan hukum dan pendekatan merangkul untuk mengajak memperbaiki yang ada. “Terkait isu berbasis agama dan keyakinan jauh lebih efektif menggunakan pendekatan merangkul, namun tentu ada batasnya. Pada level tertentu, pihak Kepolisian lah yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum,” katanya.  

 

Melalui sinergi dengan pihak pemerintah daerah ini, khususnya Pemprov DIY, Komnas HAM berharap dapat segera dirumuskan kesepakatan dan langkah bersama untuk menangani kasus-kasus intoleransi. “Sejauh ini kami cukup mengapresiasi gagasan konstruktif Pemprov DIY yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur DIY tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial yang dikeluarkan pada 4 April 2019. Ini dapat dijadikan sebagai modalitas untuk memulai gagasan besar ini,”lanjutnya.

 

Sekda Pemprov DIY menyambut baik gagasan yang disampaikan Komnas HAM untuk membuat forum pertemuan dengan Sekda Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi DIY. “Pertemuan itu dapat berbentuk workshop dan menjadi sarana diskus guna merumuskan konsep, program dan hal apa yang hendak dilakukan. Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, jajarannya siap untuk menyiapkan kebutuhan secara teknis,” ujar Sekda Pemprov DIY dalam penutupannya dan menunjuk Kepala Kesbangpol untuk melanjutkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Komnas HAM. (Tama/ ENS)

Short link