
Latuharhary - Masih segar dalam ingatan maraknya aksi penolakan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rancangan undang-undang (RUU) KUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada akhir September 2019 lalu. Aksi Penolakan yang hampir secara keseluruhan digawangi oleh mahasiswa dan pelajar tersebut berakibat pada jatuhnya sejumlah korban luka-luka hingga meninggal dunia karena adanya bentrokan antara polri dengan demonstran.
Peristiwa yang berlangsung mulai tanggal 24 hingga 30 September tersebut diduga terindikasi adanya pelanggaran HAM. Untuk mengungkap Hal ini, Komnas HAM membuat tim pencari fakta yang dibentuk sejak September 2019. Hasil temuan dari tim pencari fakta tersebut, disampaikan oleh beberapa komisioner Komnas HAM melalui konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM pada Kamis (01/09/2020).

Hadir dalam konferensi pers tersebut wakil ketua internal Komnas HAM, Hairansyah, Komisioner pemantauan dan penyelidikan, Amiruddin, serta Komisioner pendidikan dan penyuluhan, Beka Ulung Hapsara. Dalam konferensi pers tersebut, Hairansyah mengungkapkan “Dari hasil temuan tim pencari fakta 24-30 september yang sudah dibentuk oleh Komnas HAM, menemukan bawa terdapat sejumlah 5 orang korban meninggal dunia dan 2 orang korban luka, 15 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan serta adanya indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut”.
Lebih lanjut, beberapa hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut diantaranya adalah hak untuk hidup, hak anak, hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan, serta hak atas rasa aman. Tak hanya itu, dalam peristiwa ini ditemukan dugaan pelanggaran protap yang dilakukan oleh kepolisian seperti dugaan penggunaan kekerasan dan upaya paksa yang berlebihan, terbatasnya akses keadilan terhadap terduga pelaku, lambannya akses medis untuk korban, serta terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap.
Sikap yang diambil oleh Komnas HAM dari hasil temuan tersebut adalah memberikan sejumlah rekomendasi diantaranya, kepada Presiden RI & Ketua DPR RI; perlu melibatkan multistakeholder dalam penetapan kebijakan, penyediaan kanal demokrasi untuk memfasilitasi unjuk rasa, memastikan penegakan hukum oleh kepolisian dan pemulihan terhadap korban baik materiil maupun immateriil. Kepada kepolisian; melakuan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap anggotanya yang terbukti melanggar, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kematian 4 (empat) orang korban meninggal dunia, evaluasi instrumen penanganan aksi massa untuk perbaikan ke depan, serta jaminan akses peliputan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sesuai UU 40 thn 1999 tentang PERS. Kepada Kepala Daerah; koordinasi dengan aparat penegak hokum terkait untuk memfasilitasi layanan kesehatan saat unjuk rasa dan mendorong proses pemulihan trauma pada korban khususnya anak.
“Melalui rekomendasi – rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komnas HAM diharapkan dapat segera ditindaklanjuti, Agar kejadian-kejadian serupa tidak berulang,” ungkap Hairansyah. (Feri)
Short link