Kabar Latuharhary

Peristiwa 24-30 September 2019, Komnas HAM: Instansi Harus Penuhi Kewajiban

Latuharhary - Tim pemantauan Komnnas HAM atas peristiwa demonstrasi 24-30 September 2019 mengungkap adanya dugaan pelanggaran HAM. Seluruh pihak terkait pun dituntut bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus yang menghilangkan lima korban jiwa tersebut.

"Hasil pemantauan Komnas HAM RI menemukan lima korban meninggal, dua korban luka serta adanya dugaan pelanggaran HAM," ungkap Ketua Tim Peristiwa 24-30 September 2019 Hairansyah saat konferensi pers Temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019 atas Penyampaian Aspirasi Mahasiswa dan Pelajar terhadap Revisi UU KPK dan RKUHP, Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Selain melakukan pemantauan lapangan guna mengumpulkan data, informasi serta fakta di tiga daerah,  yaitu Jakarta, Makassar, dan Kendari, tim menggali fakta ke seluruh pihak terkait. Misalnya dari aduan LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) didapati 15 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan pada saat pengamanan aksi pada 26-30 September 2019. 

Dari sisi penanganan peristiwa, Komnas HAM menemukan pada tanggal 24-30 September 2019 terdapat upaya penanganan dari pihak Kepolisian berupa penegakan hukum meliputi penangkapan, pemeriksaan, penahanan maupun upaya diversi pada pelaku anak. Muncul pula dugaan pelanggaran HAM dalam aksi demo 24-30 September 2019. 


"Komnas juga menemukan dugaan pelanggaran HAM terhadap hak untuk hidup, hak anak, hak atas kesehatan, hak atas rasa aman dan hak memperoleh keadilan," terang Hairansyah.

Hasil temuan lainnya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran protap Kepolisian berupa dugaan kekerasan dan penggunaan upaya paksa, terbatasnya akses terhadap terduga pelaku, lambannya akses media terhadap korban serta terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap.

Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Wakil Ketua Tim Peristiwa 24-30 September 2019 Amiruddin mengimbau agar instansi-instansi terkait bertanggungjawab atas kewajiban yang dimiliki. 

"Ada kewajiban yang belum dijalankan secara tepat. Peristiwa September ini menyebabkan beberapa orang meninggal. Polri memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sehingga kita bisa tahu penyebab dan pelakunya," tegas Amir.

Amiruddin juga menegaskan pentingnya menjalankan kewajiban dari masing-masing instansi bertujuan agar peristiwa serupa yang menimbulkan kekerasan tidak terulang kembali.

"Ini satu hal yang ingin kita ingatkan agar situasi dan kekerasan yang sama tidak terulang," ujar Amir. 

Dalam konteks HAM, imbuhnya, instansi-instasi yang tidak menjalankan kewajibannya berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang berimbas pada ketidakadilan yang dirasakan korban dan keluarga korban.

Kedepannya, Amiruddin berharap agar dalam menyusun kebijakan yang bersifat strategis, pemerintah harus melibatkan banyak pihak serta tidak memaksakan kehendak.

Sebelumnya Komnas HAM RI telah menerima sembilan audiensi terkait peristiwa demo tersebut. Komnas HAM juga meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Jakarta Barat serta Dinas Kesehatan Jakarta. Lebih lanjut, Komnas HAM RI juga melakukan monitoring berita-berita terkait peristiwa demo tersebut. (AM/IW)

Short link