Kabar Latuharhary

Komnas HAM Bahas Kebijakan Efektif Bagi Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan

Latuharhary – Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menerima petinggi the Global Commission on Drug Policy (the Global Commission). Mereka diantaranya Ketua Ruth Dreifuss beserta Komisioner Prof. Geoff Gallop dan Special Rapperteur/Komisioner Jose Ramos-Horta di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

 

Ibu Ruth Dreifuss, Ketua the Global Commission on Drug Policy, merupakan mantan Presiden negara Swiss (tahun 1999), Komisioner Prof. Gallop merupakan  Mantan Perdana Menteri Australia Bagian Barat, sementara Jose Ramos-Horta sangat populer di Indonesia sebagai tokoh perjuangan kemerdekaan Timor Leste, mantan Perdana Menteri dan Presiden Timor Leste serta penerima Hadiah Nobel untuk Perdamaian.

 

Kedatangan perdana the Global Commission ke Komnas HAM RI dalam rangka memperkenalkan misi organisasi yang terbentuk pada 2011 lalu. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam ini sekaligus membahas sejumlah isu terkait kebijakan efektif mengendalikan pemakaian obat-obatan tertentu, pemenuhan hak-hak para pengguna obat sampai implikasinya terhadap aspek hukum dan hak asasi manusia.

 

 Ibu Dreifuss memandang pentingnya perspektif hak asasi manusia dalam kebijakan pengaturan peredaran obat-obatan. Perspektif HAM dan kesehatan masyarakat jadi arbritase bagi publik dan salah satu parameter SDGs (Sustainable Development Goals) karena kebijakan obat banyak berpengaruh terhadap tujuan capaian SDGs, juga dalam kaitannya dengan penerapan hukuman mati,” tuturnya mengawali diskusi. Ibu Dreifuss juga menyinggung soal kriminalisasi pengguna obat, penanganan rehabilitasi yang seringkali tidak mempertimbangkan aspek hak asasi manusia. Alih-alih menyelesaikan masalah, pendekatan yang keliru malah menimbulkan berbagai persoalan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

  

The Global Commission juga menaruh perhatian terhadap kriminalisasi terhadap pengguna obat-obatan, penerapan hukuman mati dan berbagai pendekatan yang keliru dan bertentangan dengan prisnsip kesehatan serta hak asasi manusia. Karena itu, organisasi ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah secara global agar hak-hak para penggunanya yang legal berbasis kesehatan dapat terpenuhi. Ibu Dreifuss sekaligus berharap, perkenalan organisasinya dengan Komnas HAM dapat mengembangkan perspektif dari sisi dasar hukum diplomatik dan standar norma berbasis hak asasi manusia.


Mencermati harapan tersebut, Ketua Komnas HAM menekankan bahwa negara memang perlu memformulasikan regulasi yang lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan. Berbagai temuan dan kajian memperlihatkan proses hukum yang bertentangan dengan standar dan norma hak asasi (seperti penerapan hukuman mati, kriminalisasi terhadap pengguna) malah memperkeruh keadaan. Tidak ada bukti yang signifikan memperlihatkan hukuman mati dan pemenjaraan pengguna obat terlarang dapat mengurangi peredaran obat terlarang tersebut. Rumah tahanan dan penjara malah kelebihan kapasitas dan menjadi tempat peredaran obat terlarang yang paling subur. Berbagai kekerasan juga terjadi di dalam rumah tahanan dan penjara akibat peredaran obat terlarang dimaksud.

 

Ketua Komnas HAM RI juga mengangkat isu “extra judicial killing” yang terjadi di dalam langkah pemberantasan perdagangan obat terlarang. Pelanggaran hak asasi menjadi pendekatan yang diterima padahal sama sekali tidak menyelesaikan masalah dan bahkan merusak sendi-sendi keadilan itu sendiri. Harus ada keberanian mengubah pandangan ini dan Komnas HAM RI sangat senang bisa bekerja sama dengan The Global Commission untuk membangun pendekatan yang efektif tersebut.

 

 Beberapa peraturan di Indonesia masih diperdebatkan termasuk penghapusan hukuman mati, karena standar norma hukum belum berpihak kepada standar hak asasi manusia,”ujar Taufan.

 

Taufan menilai, salah satu yang dapat dijadikan solusi sementara saat ini dengan menyediakan rehabilitasi bagi pengguna obat-obatan terlarang. “Komnas HAM juga perlu menggandeng kepolisian agar aparatnya mengetahui dan menghormati standar setting hak asasi manusia untuk penanganan kasus penggunaan obat-obatan seperti yang dilakukan dalam penanganan terorisme,” ujar Taufan.

 

 Jose Ramos-Horta turut berpendapat bahwa kriminalisasi terhadap pengguna obat-obatan terlarang bisa menjadi indikator ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan rehabilitasi. Dalam kondisi inilah perlu komitmen yang kuat dari seorang pemimpin negara untuk memperjuangkan penghapusan hukuman mati.

  

 “Seorang pemimpin harus bisa menegaskan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia meskipun bertentangan dengan opini publik,” pungkas Ibu Dreifuss menimpali. (AAP/IW/ATD)

Short link