Kabar Latuharhary

Komnas HAM Tetap Melayani Publik

Latuharhary – Pelayanan publik, khususnya pelayanan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tugas dan kewenangan utama yang dimiliki Komnas HAM sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pelayanan pengaduan Komnas HAM tetap berjalan walaupun Komnas HAM telah memberlakukan Bekerja dari Rumah—Work from Home (WFH) kepada seluruh pegawainya sejak 16 Maret 2020. WFH merupakan salah satu upaya yang dilakukan Komnas HAM dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang korbannya semakin meningkat jumlahnya. Namun WFH dan Covid-19 bukanlah suatu kendala bagi Komnas HAM untuk tetap memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat.

“Teknis pengaduan selama WFH tetap berjalan, yang berhenti hanya penerimaan pengaduan secara tatap muka. Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM tetap menerima pengaduan melalui kanal lainnya yaitu melalui pos, email pengaduan, on-line pengaduan yang ada di website Komnas HAM, dan whatsapp”, terang Unun Kholisa, Kepala Sub. Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komnas HAM.

Lebih lanjut Unun menjelaskan terkait teknis pelayanan pengaduan selama WFH tetap berlangsung. Pengaduan melalui pos, akan diambil oleh staf Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan yang selama seminggu sekali datang ke kantor Komnas HAM untuk mengambil surat-surat tersebut. Selain mengambil surat-surat pengaduan, staf pun mengurus surat tanggapan dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM maupun Komisioner Komnas HAM. Sedangkan dalam hal pengiriman surat tanggapan tersebut, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan bekerjasama dengan bagian persuratan Komnas HAM.

Tidak hanya bekerjasama dengan bagian persuratan saja, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan pun bekerjasama dengan Bagian Rumah Tangga untuk menyediakan telepon di ruang media center, khusus untuk para pengadu yang datang langsung ke kantor Komnas HAM selama WFH. “Untuk pengadu yang sudah terlanjur datang ke kantor, kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Umum sehingga telah disiapkan telepon di ruang media center agar pengadu dapat menghubungi nomor pengaduan secara langsung”, lanjutnya.

Pada kesempatan ini Unun menyatakan jika seluruh kegiatan di Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan sudah melalui sistem. Secara rinci Unun menjelaskan bahwa teknis pelayanan pengaduan di Komnas HAM yang berasal melalui berbagai kanal itu diproses secara digital dan diberi agenda oleh admin pengaduan untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi SIJEMPOL (sistem jaringan pengaduan on-line). Setelah masuk ke dalam SIJEMPOL, Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan akan mendisposisikan agenda-agenda pengaduan tersebut kepada para analis pengaduan.

Selanjutnya para analis pengaduan akan menganalisa pengaduan-pengaduan yang masuk tersebut. Jika pengaduan memenuhi syarat kelengkapan seperti yang tercantum pada pasal 90 Undang-Undang No. 39 tahun 1999, maka pengaduan tersebut akan didistribusikan ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan atau Bagian Dukungan Mediasi untuk proses selanjutnya. Sedangkan untuk pengaduan yang tidak lengkap dalam syarat pengaduannya, maka akan diminta melalui email, surat, pesan whatsupp maupun telepon oleh para analis pengaduan kepada pengadu untuk segera dilengkapi syaratnya. “Jadi para analis pengaduan masyarakat yang jumlahnya 14 orang dapat terus bekerja selama WFH”, ungkap Unun.

Selama WFH layanan tatap muka di Komnas HAM (pengaduan, perpustakaan, kunjungan studi) untuk sementara memang tidak dapat dilakukan, namun hal tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat untuk melakukan pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitarnya. Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke Komnas HAM selama 3 minggu WFH mulai tanggal 16 Maret  hingga 03 April 2020 sebanyak 123 kasus aduan yang terdiri dari 55 pengaduan kasus baru dan 68 pengaduan kasus lanjutan. Sebanyak 96 kasus aduan disampaikan melalui pos, 12 melalui on-line, 13 melalui email dan 2 yang disampaikan dengan datang langsung ke kantor Komnas HAM.

Dari data 123 kasus aduan tersebut, isu yang paling banyak diadukan oleh masyarakat adalah isu agraria, ketidakprofesionalan aparat dan ketenagakerjaan dengan mayoritas wilayah asal pengadu terbanyak dari daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Utara. Untuk mengetahui proses terkini atas kasus aduannya pun pengadu dapat melakukan pengecekan secara langsung melalui website Komnas HAM tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Pengadu cukup membuka website Komnas HAM di https://www.komnasham.go.id/ lalu pada beranda website Komnas HAM ada kolom pengaduan kemudian lanjut ke tab pengaduan on-line, disini pengadu cukup memasukan nomor agenda atas kasus yang sudah diadukan ke Komnas HAM. “Pengadu dapat melakukan pengecekan sampai dimana penanganannya di Komnas HAM melalui website Komnas HAM, di tab pengaduan on-line dengan memasukkan nomor agenda pengaduannya”, pungkas Unun. (Ratih/Ibn)
Short link