Kabar Latuharhary

Pelaksanaan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Kabar Latuhahary - Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM kembali mengadakan diskusi internal melalui media daring (dalam jaringan) pada Rabu, (22/04/2020), membahas tata kelola hak beribadah saat Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Hadir sebagai narasumber, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phill. H. Kamarudin Amin, M. A. dan Karobinopsnal Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Slamet Hadi S.

Membuka diskusi tersebut, Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, M. Choirul Anam menjelaskan bahwa Komnas HAM telah menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan terkait tata kelola penanggulangan Covid-19 kepada Presiden RI, salah satunya terkait tata kelola hak beribadah. “Kami sampaikan apresiasi terhadap pihak kepolisian juga petugas-petugas lapangan karena sampai saat ini penertiban masyarakat dilakukan dengan dialogis dan humanis sehingga tidak menimbulkan banyak dampak yang lain, juga kepada Kemenag dan ormas-ormas yang mendorong beribadah di rumah,” ungkap Anam.

Menurut Anam, tantangan yang tengah dihadapi oleh semua pihak dalam menghadapi Covid-19 adalah konsolidasi kebijakan dan membangun kesadaran masyarakat. 

“Diskusi ini kita selenggarakan karena umat Islam akan segera menyambut puasa Ramadhan dengan berbagai aktivitas di dalamnya. Sudah banyak seruan-seruan untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama juga untuk tidak melaksanakan shalat tarawih di masjid. Melalui diskusi ini kami ingin mengetahui secara lebih detail terkait bagaimana pelaksanaannya nanti dari Kemenag dalam konsepnya juga dari kepolisian pada prakteknya nanti. Sehingga harapannya kita bersama-sama bisa solid dalam kebijakan ini. Dalam hal tindakan dilakukan dengan cara yang persuasif, humanis dan dialogis, namun tetap tegas,” lanjut Anam. 

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Prof. Dr. Phill. H. Kamarudin Amin, M. A. menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan 2 (dua) Surat Edaran kaitannya dengan pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini. “Yaitu Surat Edaran Nomor 6 tentang panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H serta Surat Edaran Nomor 8 tentang pembayaran dan pendistribusian zakat. Selain itu juga ada Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam,” paparnya.

Kamarudin menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan tentu saja menguatkan kebijakan nasional dalam rangka Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB). “Inti dari surat edaran tersebut adalah menguatkan kebijakan nasional tentang PSBB agar semua amaliyah di bulan Ramadhan agar dikerjakan di rumah. Seperti himbauan shalat tarawih agar dilaksanakan di rumah, buka puasa bersama tidak perlu dilaksanakan, tilawah dan tadarus dilaksanakan di rumah saja, dengan semangat tidak akan ada perkumpulan-perkumpulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan bahwa tantangan besar yang dihadapi terletak pada bagaimana masyarakat luas dapat menerima himbauan-himbauan yang diberikan dengan ikhlas dan sadar. “Tantangan yang ada di lapangan cukup bervariasi. Sebagian besar masyarakat menerima dengan keikhlasan dan kesadaran penuh karena untuk kebaikan bersama. Namun masih ada sebagian masyarakat yang belum bisa menerima, karena memang urusan agama dan keyakinan tidak mudah untuk diinterupsi. Tantangan yang sebenarnya bukan terletak pada argumentasi dan justifikasi tentang edaran itu, tapi bagaimana pesan itu bisa diterima dengan ikhlas dan penuh kesadaran oleh masyarakat,” ungkapnya.

Kamarudin juga menegaskan bahwa Kementerian Agama juga mengimbau untuk tidak melaksanakan pesantren kilat yang biasanya dilaksanakan di masjid-masjid, namun mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pengajian secara online atau virtual. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pengajian-pengajian secara online, walaupun tentu tidak mudah dan tidak semua masyarakat bisa melaksanakan. Masjid Istiqlal akan melaksanakan ceramah Ramadhan secara virtual yang diliput dan ditayangkan oleh TVRI selama bulan Ramadhan. Melalui itu kami mencoba untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama melaksanakan ibadah dengan tetap bisa berkontribusi untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.

Kamarudin pun menyampaikan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tetap melihat perkembangan kondisi yang ada. Kementerian Agama RI sendiri memiliki kurang lebih 50.000 penyuluh agama dan 8.000 penghulu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yang saat ini secara bersama-sama mengarahkan dan mengajak masyarakat sekitarnya untuk bersama-sama melaksanakan edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.

Selanjutnya, Brigadir Jenderal Slamet Hadi S menyampaikan data terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. “Dalam rangka menyikapi pandemi Covid-19, kepolisian melaksanakan Operasi Aman Nusa II dengan melaksanakan beberapa kegiatan terkait dengan perkembangan Covid-19 di Indonesia. Ada 6 satgas yang dibentuk untuk mendukung kebijakan-kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Covid-19 yang ada melaksanakan fungsinya masing-masing dalam menyikapi situasi yang terjadi, antara lain satgas deteksi, satgas pencegahan, satgas penanganan, satgas rehabilitasi, satgas penegakan hukum, dan satgas bantuan operasi,” paparnya.



Selain melaksanakan Operasi Aman Nusa II, Kapolri juga mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan kebijakan yang mengatur hak untuk beribadah di bulan Ramadhan dan berpijak kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020. “Edaran berisikan arahan kepada seluruh anggota Polri baik untuk kepentingan anggota atau dalam melakukan kegiatan dalam memberikan pengayoman, perlindungan dan pegamanan masyarakat. Isi dari surat edaran tersebut antara lain anggota Polri yang beragama islam diwajibkan menjalankan puasa, shalat taraweh baik individu maupun berjamaah bersama keluarga dan  tadarus dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak mengadakan buka puasa bersama, Nuzulul Qur’an dan kegiatan lainnya di bulan Ramadhan, juga untuk membubarkan masa dalam jumlah yang besar seperti kegiatan sahur on the road,” jelasnya.

Brigjen Slamet juga menyampaikan dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Agama, Polri menyikapi dengan baik. “Apa yang menjadi kebijakan pemerintah, Polri bersama-sama dengan TNI dan instansi terkait bisa menjalankan dengan baik dengan harapan virus Covid-19 benar-benar bisa diputus dengan tindakan-tindakan yang dilaksanakan,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta yang antusias menyampaikan pertanyaan kepada narasumber, misalnya terkait dengan monitoring atas kepatuhan masyarakat dalam menjalankan seruan pemerintah agar menjalankan ibadah Ramadhan di rumah, serta kebijakan Polri dalam menjalankan kebijakan pemerintah yang mulai 24 April 2020 akan melarang mudik masyarakat.

Hasil diskusi ini akan berguna untuk merumuskan rekomendasi Komnas HAM RI secara spesifik terkait dengan pelaksanaan hak beribadah di bulan Ramadhan 1441 di tengah pandemi Covid-19. “Harapannya, Komnas HAM RI akan memberikan seruan bahwa hak beribadah yang dijamin oleh Konstitusi bisa dibatasi dengan tujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan publik, serta tidak mengurangi esensi dari tujuan ibadah itu sendiri,” ujar Mimin Dwi Hartono, Kepala Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, yang bertindak sebagai moderator. (Utari/ MDH/Ibn)

Short link