Kabar Latuharhary

Demi Keselamatan Rakyat, Komnas HAM Dukung Penundaan Pilkada Serentak 2020

Jakarta - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang semula akan berlangsung pada 23 September 2020 dipastikan ditunda. 

Penundaan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020).

"Kami mengapresiasi penundaan pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Dalam konteks hak asasi manusia, keselamatan publik itu utama," ucap Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM RI Tahun 2020 Hairansyah dalam diskusi online bertajuk “Pilkada yang Ramah HAM dalam Kondisi Pandemik: Bagaimana Persiapan KPU?", Selasa (28/4/2020).

Karakteristik pilkada di Indonesia yang banyak melibatkan massa, terang Hairansyah, cukup berisiko dilakukan dalam kondisi saat ini. Selain rentan gesekan antarmassa, penyebaran virus Corona (Covid-19) di tengah kumpulan massa turut menjadi pertimbangan.



Hairansyah mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada 2020 perlu memerhatikan akses bagi kelompok rentan dan akses kesehatan publik di tengah pandemi Covid-19. Usulan penyederhanaan tahapan pilkada juga perlu dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus memenuhi hak pemilih.

Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin dalam kesempatan yang sama menyebutkan tiga hak asasi terkait pilkada. "Pertama adalah memastikan hak memilih dan dipilih bisa terselenggara dengan baik, jika prosedur pelaksanaan belum bisa dipastikan atau masih ragu-ragu, maka dengan demikian tidak ada kepastian yang berimplikasi pada legitimasi yang rendah. Sehingga hak memilih dan dipilihnya tidak terpenuhi dengan maksimal," ujar Amiruddin tegas.

Hak kedua terkait prosedur pelaksanaan melindungi hak atas kesehatan publik. Dalam penyelenggaraan pemilu, kata Amiruddin, KPU merupakan representasi negara yang akan bertanggung jawab penuh. Hak hidup menjadi hak ketiga. 

"Jika salah dalam prosedur, ini akan berimplikasi pada hak hidup para pemilih dan pihak yang akan dipilih serta penyelenggara pemilu itu sendiri," ulas Amiruddin mencermati.

Agar pelaksanaan pilkada optimal, Amiruddin menyampaikan supaya KPUD perlu menyusun daftar kebutuhan untuk mengakomodasi ketiga hak yang dipenuhi demi keselamatan dan kesehatan bersama dalam penyelenggaraannya.

Sebelumnya, pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah pemilihan yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, dan 150.691 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih suara berdasarkan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Penundaan pilkada serentak ini disebabkan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas. Ditambah lagi, beberapa wilayah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Wilayah tersebut, antara lain Sumatera Barat (Bukittinggi), Sumatera Utara (Medan), Sumatera Selatan, Banten (Tangerang Selatan), Jawa Barat (Depok dan Kabupaten Bandung), Jawa Timur (Surabaya, Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo). (AM/AAP/IW)

Short link