Kabar Latuharhary

BELAJAR HAM DARI RUMAH DI TENGAH KONDISI PANDEMI COVID 19

Kabar Latuharhary - Merebaknya jumlah masyarakat yang terinfeksi covid-19 di Indonesia direspon oleh Pemerintah dengan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya menjaga jarak fisik (physical distancing). Menanggapi hal tersebut, sekolah-sekolah dan kampus mengganti proses belajar konvensional menjadi pembelajaran daring. Komnas HAM sebagai lembaga negarapun melaksanakan pembelajaran secara daring di tengah pandemi covid-19 bertajuk “Bincang Santai HAM bersama Penyuluh Komnas HAM”, Rabu (10/6/2020). Kegiatan ini dipandu oleh Eka Tanlain dan diikuti lebih kurang 70 (tujuh puluh) orang pegawai Komnas HAM melalui aplikasi zoom meeting.

Kepala Biro Umum, Henry Silka Innah berkesempatan membuka acara Bincang Santai Bersama Penyuluh Komnas HAM tersebut. Henry menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan program yang baik untuk penajaman pemahaman pegawai Komnas HAM tentang HAM itu sendiri.

Henry pun menyampaikan harapannya agar kegiatan ini terus dikembangkan ke depan, bahkan tidak hanya terbatas untuk internal saja tapi menjangkau khalayak lebih luas ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.

Lebih lanjut, Plh. Kepala Biro Dukungan Pemajuan Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono menyampaikan bahwa hal ini penting dilakukan agar lebih mudah bagi staf Komnas HAM sendiri untuk beradaptasi, karena dinamika HAM yang cepat berkembang, dinamis dan progresif. Termasuk dalam menghadapi situasi pandemi, kegiatan ini merupakan bentuk adaptasi untuk tetap menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia.

Rusman Widodo dan Hari Reswanto menjadi 2 (dua) penyuluh pertama yang berkesempatan menjadi pemantik diskusi dengan tema “HAM dalam Konteks Terkini” tersebut. Rusman Widodo menyampaikan Konsep Dasar Hak Asasi Manusia juga membahas pendidikan di masa pandemi covid-19.

Disampaikan oleh Rusman bahwa pendidikan di masa pandemi ini dilakukan secara online, namun kenyataannya akses internet masih belum merata. Dengan adanya pandemi covid-19 bisa menjadi sarana evaluasi yang baik, terkait belum meratanya akses juga jumlah peserta didik dalam satu kelas yang efektif sehingga tujuan dari Pendidikan Nasional untuk mengembangkan potensi dari siswa dapat tercapai. 

“Belum bisa disebut new normal apabila virusnya belum hilang dan belum ada vaksin yang ditemukan, hak hidup harus diutamakan dan harus dijaga,” tambah Rusman.

Penyuluh lain, Hari Reswanto menyampaikan terkait Situasi Terkini HAM di Tengah Pandemi Covid-19. Wawan, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa negara merespon adanya kejadian ini dengan menetapkan kasus penyebaran covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), menetapkan sejumlah rumah sakit rujukan, membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19, dan menetapkan berbagai kebijakan untuk pencegahan seperti working from home, school from home, rapid test, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan lainnya.

Wawan menambahkan, Komnas HAM dalam merespon kondisi ini telah mengeluarkan 16 (enam belas) keterangan pers seperti penanganan covid-19, penundaan pilkada, PSBB, pembebasan narapidana, tempat ibadah, dan working from home yang merupakan suatu andil untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Komnas HAM pada situasi pandemi ini tetap bekerja sesuai mandat dan fungsinya untuk mengawasi kerja pemerintah dalam memenuhi hak atas kesehatan masyarakatnya. Tidak hanya hak atas kesehatan, pandemi covid-19 juga mempengaruhi hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan. Hal ini merupakan bukti bahwa hak asasi manusia saling terkait dan saling berhubungan,” jelas Wawan.

Bincang Santai HAM bersama Penyuluh Komnas HAM semakin hangat dengan antusiasme peserta dalam menyampaikan pertanyaan, seperti perkembangan HAM saat ini, siapa yang bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM, stigma negatif bagi para siswa lulusan 2020 yang tidak melalui Ujian Nasional, macam pelanggaran HAM, hak atas pekerjaan pada pekerja yang mengalami PHK dan pengurangan gaji selama pandemi covid-19 juga terkait hak petugas kesehatan, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan explore kemampuan dan pemahaman materi yang disampaikan oleh para pemantik selama proses pembelajaran audio visual diperlihatkan dalam diskusi tersebut, para peserta diskusi saling melemparkan pertanyaan secara langsung maupun via chat room kemudian saling menanggapi.

Kegiatan diakhiri dengan quiz dan evaluasi yang juga dilakukan secara online. Dalam quiz, diberikan 10 (sepuluh) pertanyaan melalui Kahoot.it terkait materi HAM dasar dan didapatkan 3 (tiga) pemenang dengan skor tertinggi. Dari 10 (sepuluh) pertanyaan yang disampaikan, lebih banyak peserta menjawab dengan benar dan membuktikan peserta menyimak diskusi dengan baik. Hasil evaluasi real time, diperoleh data bahwa 67% peserta menganggap kegiatan ini sangat baik (keren dan sangat bagus) dan 33% menganggapnya baik (bagus). Data evaluasi juga menunjukkan sebagian besar peserta menyatakan sangat perlu diadakan acara seperti ini.

Kegiatan yang digawangi oleh penyuluh HAM dan Bagian Dukungan Penyuluhan ini dilatar belakangi oleh kebutuhan peningkatan kapasitas internal Komnas HAM. Materi dan peserta diperoleh dari proses assessment serta penentuan topik berdasarkan kebutuhan dari masing-masing bagian di Komnas HAM sebelumnya. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat terutama dalam mendukung penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia. (Utari/ LY/ RPS)

Short link