Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Aduan Nurani 98 terkait Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Kabar Latuharhary – Nurani 98 yang merupakan wadah para mantan aktivis 1998 dari berbagai kampus di Indonesia merasa prihatin dengan maraknya ancaman dan teror terhadap jurnalis, akademisi dan aktivis seperti peretasan alat komunikasi hingga ancaman pembunuhan beberapa bulan belakangan ini. Diwakili oleh Ray Rangkuti, Ubeidillah Jusuf dan Wakil A. Kamal, mereka mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan terkait hal tersebut dan mendesak Komnas HAM untuk melaksanakan kewenangannya dalam menjamin hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, Rabu (17/06/2020).

Mereka memberikan contoh teror dan perundungan baru-baru ini terjadi kepada komika Bintang Emon usai mengunggah video di media sosial yang mengkritisi tuntutan terhadap dua terdakwa penyiram air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Kami adalah pelaku sejarah yang betul-betul menolak tindakan kekerasan dan praktik-praktik anti demokrasi,” tegas salah satu perwakilan Nurani 98.

Dalam rilis pernyataan sikap Nurani 98, mereka meminta Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi atas berbagai peristiwa belakangan ini yang merupakan ancaman serius terhadap demokrasi. Lebih lanjut, mereka juga mendorong Komnas HAM untuk ikut serta membantu mengungkap siapa pelaku teror dan intimidasi terhadap orang-orang yang menyatakan sikap kritisnya akhir-akhir ini.

Komnas HAM diwakili oleh Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Hairansyah dan Komisioner Pemantauan/ dan Penyelidikan, M. Choirul Anam menerima perwakilan Nurani 98. Hairansyah menyatakan bahwa Komnas HAM juga sudah banyak menerima pengaduan terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi, dimana banyak aduan yang memiliki urgensitas sangat tinggi untuk segera direspon. Komnas HAM melalui Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian juga telah membuat beberapa Standar Norma pengaturan hak asasi manusia termasuk soal kebebasan berpendapat.

M. Choirul Anam menyambut baik aduan yang dilakukan kali ini karena dirasa sangat penting. “Bagi kami pengaduan ini sangat penting karena mengingatkan kami pada persoalan-persoalan yang memang menjadi persoalan pilar demokrasi kita,” ujar Anam.

Anam menambahkan, kebebasan berekspresi dan berpendapat memang sudah seharusnya dilindungi oleh negara dan hal tersebut sangat membutuhkan dukungan dari publik. Publik harus diedukasi dan didorong untuk memiliki tradisi yang memisahkan antara kepentingan publik dengan kepentingan reputasi personal.

“Apabila tidak digaungkan antara kepentingan publik dengan kepentingan reputasi personal, maka kebebasan berekspresi akan tereduksi oleh siapa saja yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh hukum. Selanjutnya, perlu juga disebarluaskan ke masyarakat terkait buzzer yang disebut sebagai kejahatan digital,” tambahnya.

“Komnas HAM akan mendorong pihak kepolisian, karena polisi yang mempunyai kewenangan melakukan penegakan hukum. Komnas HAM juga akan melakukan penyelidikan terkait aduan yang telah disampaikan,” pungkas Anam. (Utari/LY/RPS)

Dok: Humas Komnas HAM
Short link