Kabar Latuharhary

Masyarakat Hukum Adat, Konservasi, dan Hak Asasi Manusia

Jakarta –  ”Keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan perlu perlindungan negara,” ungkap Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian dalam Web Seminar (Webinar) virtual yang dilaksanakan oleh organisasi Working Group ICCAS Indonesia (WGII),  Kamis (25/06/2020).


Dalam Pasal 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,  disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati tiap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya. Lebih lanjut, ikatan (penguasaan) masyarakat hukum adat dengan tanah dan sumber daya alamnya sebagai salah satu pilar identitas masyarakat  hukum  adat,  diperkuat  lagi  dalam pasal  6  (2)  UU  No. 39  Tahun  1999  tentang  Hak  Asasi  Manusia,  yang menyebutkan; “Identitas masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat (hak-hak atas wilayah adat)  dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”

Diskusi yang juga dihadiri Dirjen Konsevasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem  (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyatno, Direktur Eksekutif  HuMa, Dahniar Andriani, Direktur Ekekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yaya Nurhayati serta lima Komunitas Masyarakat Adat yang merupakan perwakilan suara adat dari  berbagai wilayah di Indonesia. Webinar ini mengangkat tema “Suara Masyarakat Adat untuk Alam dan Manusia”.


Menurut Sandra, masyarakat hukum adat adalah sebuah perpustakaan, karena di dalamnya terdapat informasi yang membentuk identitas dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, ini perlu disahkan dalam peraturan Daerah (Perda) dan rancangan undang-undang masyarakat hukum adat. Hal ini dilakukan agar perpustakaan yang berisikan informasi berharga tersebut tidak hilang terbakar zaman serta adanya kepastian hukum tentang perlindungan akan hak masyarakat hukum adat.

Setuju dengan Sandra, Dahniar memaparkan, pada pasal 67 Undang-Undang Kehutanan (UUK) No.41 tahun 1999, pada ayat satu menyebutkan,  sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat masih ada dan diakui keberadaannya, memiliki hak  untuk melakukan pemungutan hasil hutan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, serta mengelola hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Penetapan masyarakat hukum adat tersebut dikuatkan dengan Peraturan Daerah.

Bambang mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berupaya setiap tahunnya berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat hukum adat. Upaya lain yang dilakukan KLHK adalah melakukan penetapan hutan adat, dimana sampai dengan Mei  2020, KLHK telah menetapkan 66 (enam puluh enem) unit hutan adat dengan luas keseluruhan kurang lebih ± 44.630 hektar, sehingga memberikan manfaat bagi kurang lebih ± 36.519 Kepala keluarga (KK).

Lebih lanjut, KLHK akan bekerjasama dengan Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mempercepat penetapan Perda masyarakat hukum adat di wilayah Indonesia.

Wiratno mengungkapkan, dari masyarakat adat kita mendapat pembelajaran tentang menghargai dan menjaga alam, sehingga tidak menyebabkan kerusakan yang memicu bencana alam, zoonosis (penyakit yang ditularkan oleh hewan) seperti kasus Covid-19 yang diduga berasal dari hewan, serta pemanfaatan sumber daya alam secara langsung.
Masyarakat hukum adat atau Kawasan Konservasi Masyarakat Adat (KKMA) merupakan kekayaan bangsa tetapi bukan benda mati karena ada manusia didalamnya. Negara perlu melindungi, menghormati, serta memenuhinya hak manusia yang telah mengelolanya. Masyarakat hukum adat telah berkontribusi dalam mengestafetkan informasi dari generasi kegenerasi sehingga terbangunlah sebuah peradaban. “Oleh karena itu mari bersama-sama melakukan langkah strategis dan segera untuk melindungi KKMA,” tukas Sandra. (Feri/LY/RPS)

Short link