Kabar Latuharhary

Menggugat Hak atas Rasa Aman bagi Pesepeda dalam Citizen Law Suit

Jakarta – Hak atas rasa aman bagi pesepeda sudah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam ayat satu dan dua bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan lalu lintas bagi pesepeda dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas, ujar Co Founder Bike to Work (B2W) Indonesia, Toto Sugito mengawali paparannya,.

”Pesepeda sebagai bagian dari warga negara, berhak melakukan gugatan kewarganegaraan atau citizen law suit dalam menuntut rasa aman bagi pesepeda,” ungkap M. Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM RI dalam diskusi virtual yang dilaksanakan bersama gerakan Bike to Work (B2W) Indonesia, Kamis (25/06/2020).

Diskusi yang mengangkat tema “Menggugat Negara Atas rasa Aman Bagi Pesepeda ”, menghadirkan narasumber lain yaitu Dosen dan Peneliti Pusat Studi hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman serta  Tim advokasi Bike to Work (B2W)  Indonesia, Fahmi Saimima.

Menurut Anam, dalam konteks hak asasi manusia,  pesepeda memiliki hak atas rasa aman. Pesepeda memiliki hak asasi yang sama sebagai warga negara, termasuk hak sipil dan politik terkait rasa nyaman bersepeda. Sehingga jalur dan lajur bagi pesepeda perlu disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pengalaman saya berkunjung ke Amerika, hak pesepeda diatur Perdanya secara rinci, hal ini patut diadopsi di Indonesia,” ungkap Anam.


Melanjutkan Anam, Toto mengungkapkan, sepanjang 2020 lebih dari 20 peristiwa kecelakaan melibatkan pesepeda. Peristiwa ini menandakan masih kurangnya keamanan bagi pesepeda. Keresahan inilah yang menginisiasi pesepeda melakukan citizen law suit untuk menuntut rasa aman pesepeda di jalan raya.

Fahmi menambahkan, lemahnya fasilitas dan penegakan hukum bagi pesepeda, membuat pesepeda rentan menjadi korban di jalan raya. Hal ini tentu mempertaruhkan nyawa pesepeda. Kerentanan ini yang coba diperjuangkan oleh gerakan Bike to Work (B2W)   dalam bentuk citizen law suit.

Herlambang mengungkapkan, “gugatan citizen law suit perlu dipastikan level sasarannya, apakah menyasar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atau dibawa ke level Nasional. Sehingga gugatan atau tuntutan citizen law suitnya ketika dibawa ke peradilan menjadi lebih jelas.”

Komnas HAM terus berupaya memenuhi perlindungan atas hak pesepeda dalam program Kabupaten/Kota HAM. Dalam program ini, Komnas HAM berusaha mempengaruhi kebijakan publik yang berbasis hak asasi manusia di pemerintahan Kabupaten/Kota. Salah satu kebijakan yang didorong adalah adanya penyediaan fasilitas untuk teman-teman disabilitas serta jalur dan lajur  yang ramah bagi pesepeda. “Alangkah baiknya konstuksi atau skema  gugatan citizen law suit ditujukan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota, karena infrastruktur dan kebijakannya akan diatur oleh Perda,” tukas Anam.
Untuk diketahui, gugatan citizen law suit adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga citizen law suit diajukan melalui lingkup peradilan umum, sebagai perkara perdata. Oleh karena itu, atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, meminta negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Feri/LY/RPS)
Short link