Kabar Latuharhary

Penelitian Komnas HAM Harus Akurat dan Otoritatif

Latuharhary – Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian mengadakan pelatihan online “Teknik Penulisan Hasil Riset yang Advokatif” dengan narasumber Zainal Abidin, Jumat (12/06/20). Pelatihan bertujuan untuk mempertajam proses dan hasil riset Komnas HAM.

Kegiatan ini dirasa perlu dalam upaya peningkatan kapasitas staf Komnas HAM untuk membuat hasil riset yang advokatif. “Teknik penulisan yang advokatif sangat penting karena tidak terlepas dengan pekerjaan sehari-hari dan hasilnya berpengaruh dalam pekerjaan khususnya untuk urusan lobi dan advokasi lainnya”, ujar Mimin, Kepala Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM.

Menurut Zainal, advokasi merupakan usaha atas tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mengubah suatu situasi tertentu dalam konteks kasus, isu, atau kebijakan. Hal ini selaras dengan mandat Komnas HAM, yaitu mewujudkan situasi pelaksanaan HAM yang kondusif melalui fungsi-fungsinya, khususnya pengkajian dan penelitian.

“Advokasi sangat penting untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, misalnya untuk mengubah kebijakan atau mengubah pandangan seseorang atas suatu isu. Namun agar advokasi ini berjalan sesuai tujuan yang diharapkan, maka dibutuhkan data dukung berupa hasil riset yang menjadi referensi”, ungkap Zainal, kepada lebih dari 30 orang staf Komnas HAM yang mengikuti kegiatan tersebut.

Hasil riset yang disertai dengan bukti-bukti yang akurat, otoritatif dan dapat dipertanggungjawabkan akan membuat para pemangku kebijakan kesulitan untuk menolak atau mengabaikan usulan perubahan tersebut. Hasil riset pula yang membantu pemahaman terkait sebab dan dampak dari suatu isu yang kemudian membangun argumentasi-argumentasi logis untuk perubahan kebijakan.

Zainal juga mengungkapkan, jika salah satu elemen penting dalam advokasi adalah pernyataan. Hasil riset dituangkan dalam bentuk pernyataan-pernyataan, sehingga peneliti harus dapat merumuskannya dengan baik agar persuasif. Pernyataan yang diberikan pun perlu disesuaikan dengan sasaran yang dituju sehingga membekas dan sampai pada tujuan yang diharapkan. “Mengkonstruksi pesan dari hasil riset sebaiknya disesuaikan dengan latar belakang pembaca”, tekannya.

Secara umum, Zainal menggambarkan alur riset advokasi untuk berhasil mencapai tujuannya. Riset advokasi yang sukses diawali dengan timbulnya empati, lalu adanya simpati, dilanjutkan seriously thinking, kemudian menimbulkan keterlibatan dalam suatu advokasi.

Menurut Yeni Rosdianti, staf Komnas HAM, “hasil riset yang advokatif dapat menjadi rekomendasi atas perubahan atau pun pencabutan kebijakan-kebijakan tertentu.” Yeni Rosdianti juga menyadur fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana yang tercantum pada Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.

Arief Ramadhan, staf Komnas HAM, merasa puas karena diskusi berjalan dengan sangat interaktif dan diikuti tidak hanya dari Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian saja tetapi juga dari bagian lainnya. Selain itu diskusi terbuka antara staf dan narasumber yang berkompeten di bidangnya, sehingga memberikan banyak wawasan dan pengetahuan dalam merancang dan menulis sebuah hasil riset advokasi.

Lebih lanjut Arief berharap diskusi-diskusi seperti ini dapat dilakukan secara berkala karena dengan adanya diskusi seperti ini meningkatkan kognisi dan ketrampilan staf Komnas HAM. “Diharapkan setelah mengikuti diskusi dapat menghasilkan kajian/riset advokasi yang berkualitas dan lebih baik”, harapnya. (Ratih/MDH/Ibn/RPS)

Short link