Kabar Latuharhary

Komnas HAM terima Audiensi Pensiunan IPDN

Latuharhary - Para penghuni rumah dinas Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) terancam digusur paksa karena bersengketa dengan pihak IPDN. Komnas HAM telah membentuk Tim Barang Milik Negara (BMN) untuk menangani kasus serupa.

Bersama dengan pendamping/kuasa hukum, (LOKATARU Foundation), mereka melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, Menteng, Kamis (25/06/2020). Suasana kekecewaan dan kecemasan tergambar selama audiensi berlangsung. Kepada Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Hairansyah, mereka menceritakan pengalamannya. Mereka merasa negara tidak hadir untuk memperhatikan nasib, pengabdian dan jasa-jasanya.

“Rumah tersebut sangatlah bersejarah dan kami memerlukan waktu atau kompensasi yang layak untuk meninggalkannya. Gaji pokok terakhir saya saja ketika pensiun, hanya sekitar 3 juta sekian, sangat mustahil untuk bisa membangun rumah dalam waktu yang cepat”, ungkap salah seorang pensiunan dosen yang sudah berusia sekitar 70 tahun.

Kecemasan juga tergambar saat dirinya mengungkapkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 nanti, akan dilakukan pengosongan paksa oleh pihak IPDN. “Lembaga masih tetap pada pendiriannya untuk mengusir kami dan kami masih tetap belum punya kemampuan apa-apa untuk meninggalkan rumah itu. Ini kondisi yang sangat sulit bagi kami”, ungkapnya.

LOKATARU sebagai kuasa hukum menyayangkan hal tersebut. LOKATARU mengemukakan bahwa para pensiunan sebenarnya sudah bersedia meninggalkan rumahnya apabila diperlakukan adil dan diberikan kompensasi yang layak oleh pihak IPDN. “Setidak-tidaknya ada penghargaan yang lebih baik dan perundingan terlebih dahulu kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara. Indonesia saja, ketika akan merebut kemerdekaan ada berbagai perundingan yang dilakukan dengan Belanda. Tetapi, mengapa masalah dalam negeri seperti ini, tidak ada perundingan atau dialog di awal, terlalu ironis”, ungkapnya.

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan bahwa tujuan kedatangan dan audiensi yang dilakukan adalah agar Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasinya. “Mediasi memang sudah pernah kami lakukan, namun pihak-pihak yang hadir pada waktu itu, menurut kami tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu, kami disini untuk menyampaikan kembali bukti-bukti tambahan kepada Komnas HAM, sehingga pada tanggal 26 Agustus nanti, eksekusi atau pengosongan yang akan dilakukan oleh pihak IPDN itu bisa dihentikan terlebih dahulu mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM”, jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan bahwa harapan para warga sebenarnya adalah kompensasi yang layak dan atau perpanjangan masa tinggal. “Jadi, kalaupun tidak bisa memberikan uang dalam jumlah yang cukup layak, paling tidak, mereka bisa diberikan kompensasi berupa perpanjangan waktu tinggal”, lanjutnya.

Sebagai tanggapan, Hairansyah mengungkapkan bahwa Komnas HAM pada dasarnya telah memiliki fokus terhadap hal tersebut dan akan melakukan proses sesuai dengan kewenangan dan mandat yang dimiliki.

“Kami di Komnas HAM telah membentuk tim Barang Milik Negara (BMN) yang mengkaji persoalan perumahan, lahan, terkait TNI, POLRI, BUMN, Pemda/pemerintah pusat dan persoalan ini merupakan salah satunya. Ada langkah-langkah yang harus kami lakukan sampai pada tahap rekomendasi”, jelas Hairansyah.

Rekomendasi yang diberikan Komnas HAM bias sampai pada tingkat yang lebih tinggi, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau beberapa instansi terkait lainnya termasuk DPR. Beberapa instansi tersebut kemudian, dapat duduk dalam satu forum bersama untuk mencari jalan keluar atau memberikan penjelasan dan kejelasan terkait kebijakan yang telah dikeluarkan. (Niken/Ibn/RPS)

 

Short link