Kabar Latuharhary

Aliansi Buruh Minta Komnas HAM Pantau Aksi Tolak Omnibus Law

Kabar Latuharhary – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama dengan aliansi lainnya,berencana akan melakukan aksi serentak "Tolak Omnibus Law", 14-16 Agustus 2020, di Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI. Untuk mengantisipasi tindakan represif, beberapa perwakilan aliansi menyambangi kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/08/2020).

Menurut salah satu perwakilan aliansi yang hadir, menyoal potensi tindakan represif yang mungkin terjadi, aliansi meminta kepada Komnas HAM, sesuai mandat yang dimiliki, untuk melakukan pemantauan pada saat aksi dan pasca aksi.“Jangan sampai terjadi bentrokan fisik di lapangan. Oleh karena itu, kami meminta kepada Komnas HAM, agar dapat mengurangi potensi ancaman dan kekerasan yang mungkin terjadi, salah satunya dengan memberikan early warning system kepada polisi”, ujar seorang wakil aliansi.

Rencana aksi tersebut didorong oleh sikap pemerintah dan DPR RI yang dinilai tetap melakukan pembahasan terhadap Omnibus Law di tengah situasi pandemi saat ini. “Aksi kami ini sebenarnya terpaksa. Hal ini karena pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pesanan daripada persoalan perlindungan dan kesehatan rakyat. Oleh karena itu, mau tidak mau, di tengah krisis ekonomi dan kesehatan saat ini, kami dari berbagai macam aliansi di berbagai kota dan daerah harus berjibaku memperjuangkan nasib rakyat dan bangsa”, ujarnya.

Lebih lanjut, terkait standar protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama pandemi, ia menjelaskan bahwa sudah ada persiapan dari masing-masing organisasi.“Kami sudah mempertimbangkan bahwa aksi ini bukan aksi biasa karena harus menggunakan standar protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, hand sanitizer, pelindung diri hingga face shield sudah dipersiapkan oleh peserta dan sudah disosialisasikan oleh masing-masing organisasi”, tambahnya.


Menyikapi adanya permohonan tersebut, Komisioner Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga, mengungkapkan bahwa hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada Subkomisi Penegakan HAM RI. Ia juga mengungkapkan bahwa sikap dan posisi Komnas HAM terkait RUU Omnibus Law, sudah jelas. Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasannya.

Sesuai mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 89 ayat (3) tentang HAM, Komnas HAM RI memang memiliki fungsi pemantauan pelaksanaan HAM. (Niken/Ibn)

Short link